Bukit Soeharto Ditertibkan, 420 Hektare Terbakar

Mediaborneo.net, Nusantara –   Kawasan hutan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi sasaran penertiban gabungan aparat pemerintah dan penegak hukum. Langkah ini dilakukan menyusul maraknya pendudukan kawasan serta pembukaan lahan yang dinilai mengancam kelestarian hutan.

Penertiban berlangsung Kamis (24/9/2026) dengan melibatkan Otorita IKN, TNI, Polri, kejaksaan, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah IV Samarinda, serta Satpol PP dari Kabupaten Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara.

Lokasi penertiban berada di kawasan Bukit Soeharto yang mencakup Desa Bakungan, Loa Duri Ulu, dan Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara. Wilayah tersebut masuk dalam delineasi IKN.

Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Irjen Pol Edgar Diponegoro, mengatakan operasi tersebut menyasar bangunan yang didirikan di kawasan hutan konservasi.

“Kita sekarang ingin melakukan penertiban terhadap bangunan-bangunan liar yang digunakan oleh penduduk yang bukan berasal dari wilayah atau ber-KTP setempat, baik itu Kutai Kartanegara maupun Penajam Paser Utara, tapi menduduki lokasi ini,” kata Edgar.

Menurut dia, sejumlah pihak yang masuk ke kawasan tersebut tidak hanya mendirikan pondok, tetapi juga membuka lahan untuk aktivitas perkebunan.

“Mereka membangun pondok kemudian menanam tanaman-tanaman kebun dan ini sangat dilarang undang-undang kehutanan,” ujarnya.

Edgar menambahkan, penertiban kawasan hutan juga berkaitan dengan upaya mengurangi potensi kebakaran hutan dan lahan, terutama saat kondisi kemarau.

Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, menyebut kondisi Tahura Bukit Soeharto membutuhkan perhatian bersama. Menurutnya, tekanan terhadap kawasan konservasi terjadi akibat pendudukan dan pembukaan lahan.

“Penyidik dari kejaksaan, Satpol PP, kepolisian, dan kami bersama TNI, dalam hal ini Polisi Militer dan Brimob, hari ini datang sebagai satu kesatuan ke hutan konservasi Bukit Soeharto,” ujar Thomas.

Dia menegaskan, penyelamatan hutan konservasi tidak hanya menjadi tanggung jawab satu lembaga.

“Menyelamatkan hutan konservasi adalah tugas kita bersama. Kami datang untuk menegakkan aturan dan menertibkan,” katanya.

Thomas mengatakan langkah tersebut juga berkaitan dengan visi pembangunan IKN sebagai kota hutan.

“Mari kita lihat bersama kepentingan besar kita ke depan untuk menjaga lingkungan dan mewujudkan kota hutan,” ujarnya.

Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1231 Tahun 2017, Tahura Bukit Soeharto memiliki luas 64.814,98 hektare. Sementara itu, pemetaan Otorita IKN pada 2026 mencatat sekitar 23.556 hektare atau 36 persen kawasan tersebut telah dikuasai masyarakat dan badan hukum.

“Kita sama-sama sudah berkeliling dan melihat pembukaan lahan secara masif. Satu orang menguasai dua sampai lima hektare,” kata Thomas.

Dia mengungkapkan, masih terdapat sekitar 60 persen kawasan yang belum dikuasai pihak mana pun. Kondisi itu, menurutnya, perlu dijaga agar tidak berubah menjadi kawasan permukiman atau perkebunan baru.

“Ini fakta, lebih dari 30 persen sudah diduduki. Jangan sampai 60 persen sisanya, kalau tidak kita cegah, terus dimasuki perambah yang mengambil dua sampai lima hektare per orang dan menebang hutan,” tuturnya.

Dalam proses penertiban, tim gabungan juga menemukan penghuni yang mengaku tidak mengetahui bahwa lahan yang ditempati berada di dalam kawasan hutan.

“Ini pendatang dari luar yang tiba-tiba masuk. Ketika kami tanya, mereka mengatakan tidak pernah tahu bahwa ini hutan. Mereka hanya datang lalu membangun rumah,” ujar Thomas.

Menurut dia, kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan yang ditemukan langsung di lapangan.

“Ini fakta di depan mata,” katanya.

Penanganan kawasan Bukit Soeharto juga berlangsung bersamaan dengan upaya pemadaman kebakaran hutan dan lahan. Otorita IKN menyebut tim telah berada di lapangan selama 29 hari.

“Tim saya sudah 29 hari di sini. Setiap malam kami memadamkan api,” kata Thomas.

Luas kawasan yang terdampak kebakaran disebut mencapai sekitar 420 hektare.

Kondisi tersebut membuat pengendalian pembukaan lahan dan perlindungan kawasan konservasi menjadi bagian dari langkah yang dilakukan pemerintah bersama aparat.

Penertiban tidak hanya diisi dengan tindakan aparat. Tim gabungan juga menerima aspirasi masyarakat yang berada di sekitar kawasan. Sebagian warga menyatakan kesediaan meninggalkan lokasi dengan meminta adanya perlakuan yang adil.

“Tanggapan hari ini beragam. Ada masyarakat yang mengatakan, ‘Oke Pak, kami siap keluar dari lokasi ini, tapi dengan catatan, baik yang di dalam maupun di luar hutan harus diperlakukan adil,’” ujar Thomas.

Otorita IKN menyatakan aspirasi tersebut akan dibahas lebih lanjut. Pemerintah juga berencana melihat kondisi di sejumlah kawasan lain, termasuk Warung Panjang dan Warung Pendek.

“Soal keadilan ini, kami akan kembali untuk melihat terutama kawasan Warung Panjang dan Warung Pendek,” katanya.

Thomas menegaskan, penertiban tidak diarahkan kepada kelompok tertentu. Seluruh pihak yang berada di kawasan konservasi akan menjadi bagian dari penanganan sesuai aturan yang berlaku.

“Seluruh kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto akan kami lihat. Kami akan mengambil tindakan yang adil dan berlaku untuk semua, sehingga tidak ada yang mengatakan kami pilih kasih,” tegasnya.

Selain penertiban bangunan dan aktivitas pembukaan lahan, proses penegakan hukum terhadap pihak yang diduga menjalankan kegiatan usaha di kawasan hutan juga terus dilakukan.

“Penegakan hukum terhadap beberapa pihak yang mengaku sebagai badan usaha sedang berjalan, dan akan kami lakukan secara transparan,” kata Thomas.

Dia juga menegaskan bahwa pendudukan kawasan hutan konservasi secara ilegal tidak otomatis menjadi dasar untuk mengajukan tuntutan ganti rugi.

“Yang pertama, mereka harus tahu bahwa yang mereka masuki adalah kawasan hutan dan itu ilegal,” ujarnya.

Meski demikian, Thomas mengatakan aspek kemanusiaan tetap akan menjadi pembahasan pemerintah dalam menangani warga yang terdampak penertiban.

“Pertimbangan kemanusiaan nanti akan kami bahas dengan Kepala Otorita,” katanya.

Otorita IKN menegaskan penertiban akan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan berbagai instansi. Langkah tersebut diarahkan untuk mencegah meluasnya perambahan, menjaga kawasan Tahura Bukit Soeharto, serta menekan risiko kebakaran hutan dan lahan.

“Mari kita lihat bersama, ini fakta lapangan. Kami perlu mengambil sikap untuk menyelamatkan sisa hutan konservasi, terutama di Bukit Soeharto ini,” pungkas Thomas. (Oen/M Jay)

Share
Exit mobile version