Mediaborneo.net, Kubar – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan mulai efektif pada 2 Januari 2026 menjadi perhatian serius Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Untuk memastikan kesiapan jajaran di daerah, Kajati Kaltim Assoc. Prof. Dr. Supardi, turun langsung melakukan sosialisasi internal ke Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Kamis (18/12/2025).
Melalui kunjungan kerja ini, Kajati Kaltim memberikan pengarahan sekaligus pembekalan kepada para jaksa agar tidak mengalami kebingungan saat KUHP Nasional resmi diberlakukan. Kegiatan tersebut digelar di Kantor Kejari Kutai Barat, Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto, Barong Tongkok.
Kajati Kaltim hadir bersama Asisten Tindak Pidana Khusus Haedar, Asisten Pidana Militer Kolonel Laut (H) Joko Sutikno, serta Kabag Tata Usaha Anton Laranono. Rombongan disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat Yon Yuviarso, beserta jajaran.
Dalam arahannya, Supardi menekankan bahwa KUHP baru membawa perubahan besar dalam sistem pemidanaan, sehingga menuntut kesiapan mental, pengetahuan, dan etika aparat penegak hukum, khususnya jaksa sebagai pengendali perkara.
“KUHP Nasional mengubah orientasi pemidanaan. Tidak lagi semata-mata pembalasan, tetapi mengedepankan pemulihan dan keadilan yang lebih manusiawi,” ujar Supardi.
Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP disusun berdasarkan nilai Pancasila, pengalaman penegakan hukum nasional, serta dinamika perkembangan masyarakat modern. KUHP ini juga mengakomodasi kearifan lokal dan konsep living law yang hidup di tengah masyarakat.
Menurut Supardi, perubahan fundamental tersebut akan berdampak langsung pada tugas dan kewenangan Kejaksaan, mulai dari tahap penuntutan hingga pelaksanaan putusan. Oleh sebab itu, sosialisasi internal seperti ini dinilai penting agar tidak terjadi kesalahan penerapan hukum di lapangan.
Selain membahas kesiapan menghadapi KUHP baru, Kejati Kaltim juga mengingatkan seluruh jajaran Kejari Kutai Barat untuk tetap menjaga integritas dan profesionalitas, serta menghindari perbuatan yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.
“Kejaksaan harus hadir sebagai penegak hukum yang adil, beradab, dan mampu menjawab harapan masyarakat di era baru hukum pidana nasional,” tegasnya. (Wanto/M Jay)
