MEDIABORNEO.NET, MAHAKAM UlU – Berdasarkan aturan syarat dukungan Bakal Calon Perseorangan yang ditetapkan sejak 8 Mei hingga berakhir 12 Mei 2024. KPU Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) menyatakan tidak ada Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2024.
Pasalnya, hingga batas waktu penyerahan berkas syarat dukungan perseorangan pukul 23.59 Wita, tidak ada Bakal Calon yang melakukan penyerahan berkas dukungan ke Kantor KPU Mahakam Ulu.
Pernyataan ini disampaikan Ketua KPU Kabupaten Mahakam Ulu,.Paulus Winarno Hendratmukti yang didampingi oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Alex dan Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi Guntur Ponda Hidayat.
Sesuai Berita Acara KPU Mahulu Nomor: 129/PL.02.2- BA/6411/2024 tentang Rekapitulasi Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2024.
“Karena tidak ada yang datang menyerahkan dokumen syarat dukungan hingga batas waktu berakhir maka tahapan pendaftaran Bakal Calon Perseorangan kita tutup dan dianggap selesai,” kata Paulus.
Dijelaskannya, sebelum dimulainya jadwal tahapan penyerahan dokumen dukungan, KPU Mahulu telah menetapkan jumlah persyaratan dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang wajib dipenuhi beserta kelengkapan administrasi yaitu fotocopy KTP elektronik disertai tanda tangan pendukung.
Selain itu, lanjutnya, pasangan calon juga wajib membawa formulir Model Pernyataan Identitas Pendukung KWK yang sudah diisi oleh setiap pendukung.
“Persyaratan-persyaratan ini telah jauh-jauh hari disosialisasikan melalui laman media sosial dan website KPU Mahulu,” jelasnya kepada media, Selasa (14/5/2024).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang telah beberapa kali diubah. pada Pasal 41 ayat (2) disebutkan bahwa Calon Perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) di daerah bersangkutan pada Pemilihan Umum atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan.
Adapun jumlah DPT Mahakam Ulu pada Pemilu 2024 tercatat 27.430 Pemilih. Sehingga, Bakal Pasangan Calon Perseorangan harus menyiapkan 10 persen dukungan dari jumlah DPT atau minimal 2.743 dukungan dalam bentuk fotocopy KTP elektronik disertai tanda tangan pendukung.
“Biasanya Bakal Pasangan Calon Perseorangan menyerahkan dukungan melebihi batas minimal yang dipersyaratkan sebagai upaya mengantisipasi adanya dukungan tidak memenuhi syarat (TMS) saat proses verifikasi administrasi,” jelas Paulus.
Penutupan penerimaan penyerahan dokumen syarat dukungan Bakal Calon Perseorangan dilakukan KPU Mahulu dengan disaksikan juga anggota komisioner lainnya, Raden Priyo Utomo dan Yulia Djiu Hong. Juga diawasi oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu, Leonder Awang Ajaat.(**/M Jay)