Polisi Ungkap Jaringan Narkoba Sabu di Samarinda, Amankan 3 Kg Barang Bukti

Polisi Ungkap Jaringan Narkoba Sabu di Samarinda, Amankan 3 Kg Barang Bukti

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda kembali menunjukkan tajinya dalam pemberantasan peredaran narkotika.

Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (17/9/2024), polisi berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional dan mengamankan barang bukti berupa 3.066 gram sabu-sabu. Dua pelaku berinisial RH dan ZK ditangkap di Jalan Tengkawang, Samarinda, setelah petugas melacak jaringan ini selama beberapa bulan.

Pengungkapan besar ini menambah panjang daftar keberhasilan polisi dalam memutus rantai peredaran narkoba di Kota Samarinda.

Barang bukti yang ditemukan berupa sabu-sabu yang dikemas dalam bungkus teh asal Malaysia, mengindikasikan keterlibatan jaringan narkoba lintas negara.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, SIK mengungkapkan, operasi ini merupakan bagian dari target yang telah lama menjadi incaran.

“Kedua tersangka ini merupakan bagian dari jaringan besar di Samarinda, dan salah satu dari mereka bahkan sudah lama menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus yang sama,” ujarnya saat konferensi pers yang digelar di Aula Polresta Samarinda, Kamis (19/9/2024).

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menemukan 3 kilogram sabu-sabu yang siap didistribusikan. Kombes Pol Ary menambahkan, sabu tersebut diduga kuat akan didistribusikan keluar Samarinda. Salah satu tersangka, RH, diketahui merupakan warga luar kota, memperkuat dugaan bahwa jaringan ini memiliki cakupan distribusi yang luas.

Kedua tersangka berperan sebagai kurir yang bertugas mengirimkan sabu sesuai instruksi bandar besar berinisial OD, yang saat ini masih buron. Berdasarkan pengakuan RH, ia mendapatkan upah sebesar Rp2 juta untuk setiap pengiriman, serta upah harian sebesar Rp100 ribu.

“Mereka hanya bekerja sebagai kurir dan mengaku tidak ada motivasi lain selain bayaran yang mereka terima,” jelas Kapolresta.

Jaringan ini sebelumnya juga tercatat melakukan aksi serupa pada bulan lalu, dengan total barang bukti 1 kilogram sabu-sabu yang berhasil diamankan. Ironisnya, pelaku yang terlibat adalah orang yang sama. Keberhasilan pengungkapan jaringan ini menandai kemajuan besar dalam pemberantasan narkotika di wilayah Samarinda.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. (Koko/M Jay)

Share
Exit mobile version