Mediaborneo.net, Berau – FAY (17) diringkus Satresnarkoba Polres Berau karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb, Jumat (24/4/2026).
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat bruto 11,56 gram lengkap dengan perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas narkoba.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya transaksi sabu di kawasan tersebut. Sekitar pukul 12.30 Wita, petugas menerima informasi dan langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
Saat proses penangkapan, polisi turut menghadirkan Ketua RT dan warga setempat sebagai saksi. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket sedang dan satu paket kecil berisi sabu yang disimpan oleh pelaku.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang lain berupa dua bundel plastik C-tik, plastik bekas sabu, dua lembar tisu, bungkus rokok, serta sedotan hitam yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto menegaskan, pelaku kini mendekam di Mapolres Berau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Ini komitmen kami dalam memberantas peredaran Narkotika. Peran masyarakat sangat penting dalam membantu pengungkapan kasus seperti ini,” ujarnya.
FAY dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) KUHP, dengan tetap mengacu pada aturan sistem peradilan pidana anak. (Sho/M Jay)
