MEDIABORNEO.NET, BERAU – Pada Minggu (12/1/2025), Satresnarkoba Polres Berau berhasil menangkap dua pengedar sabu di Kelurahan Sei Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, dengan barang bukti total mencapai 87,31 gram.
Penangkapan pertama terjadi sekitar pukul 12.30 Wita setelah laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan. Petugas menangkap R (28) dan mengamankan barang bukti berupa 5 poket kecil sabu seberat 3,30 gram, sendok sabu, plastik makanan, sedotan, timbangan digital, handphone Oppo, serta dua unit sepeda motor Scoopy.
Beberapa jam sebelumnya, sekitar pukul 10.30 Wita, tim juga menangkap MT (28) di lokasi yang sama. Dari tangan MT, petugas menyita 84,01 gram sabu yang dibungkus dalam satu bungkus besar, tiga bungkus sedang, dan 24 bungkus kecil. Barang bukti lain berupa timbangan, plastik pembungkus, dan kendaraan roda dua juga diamankan.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Berau. Kami berhasil mencegah dampak buruk lebih luas dari narkotika ini,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto.
Kedua tersangka kini mendekam di tahanan Polres Berau dan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) atau Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. (So/M Jay)