MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Pesta adat Erau 2023 ditutup dengan acara Mengulur Naga dan prosesi Belimbur, pada Minggu (1/10/2023).
Belimbur adalah ritual terakhir sekaligus penanda berakhirnya perayaan Erau. Belimbur, proses upacara adat yang dilakukan untuk menyucikan diri Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura dari pengaruh jahat.
Ritual ini dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh rakyat Kukar untuk mendapatkan penyucian dan perlindungan diri. Karena secara makna sakralnya adalah untuk mendapatkan keberkahan, keselamatan dan terhindar dari malapetaka.
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura telah mengeluarkan imbauan kepada masyarakat yang ikut serta dalam prosesi belimbur.
Imbauan tersebut diharapkan menjadi perhatian serius seluruh pihak agar prosesi berlimbur benar-benar dilakukan secara tertib.
Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin berharap pelaksanaan tradisi pesta adat ini berjalan lancar tanpa ada berita-berita miring usai pelaksanaan belimbur.
“Kita minta seluruh masyarakat untuk patuh terhadap imbauan Sultan Kutai Aji Muhammad Arifin, agar prosesi sakral ini benar-benar berjalan tanpa hambatan dan kabar-kabar buruk setelahnya,” kata Rendi.
Sejumlah petugas pun disiagakan di sejumlah titik lokasi belimbur, sebagai antisipasi terjadinya aksi menyiram air yang menyalahi tata krama.
“Semua warga bersama-sama menjaga kesakralan prosesi belimbur ini. Mari kita buktikan bahwa masyrakat Kukar memang berbudaya,” harapnya.
Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura telah mengeluarkan titah tata cara menjalani proses belimbur, di antaranya:
Pertama
Menetapkan Tata Krama belimbur Erau Adat Pelas Benua Tahun 2023 Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura Kesultanan dalam suatu titah Sultan Kutai kartanegara Ing Martadipura Ke XXI.
Kedua
Tata Krama belimbur Erau Adat Pelas Benua Tahun 2023 Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura sebagai berikut :
1. Lokasi belimbur dari Kelurahan Loa Tebu Kecamatan Tenggarong sampai Loa Janan Simpang 3 Kecamatan Loa Janan.
2. Waktu pelaksanaan belimbur sejak Sri Paduka Sultan Kutai Kartanegara Martadipura ke-XXI memercikan air tuli kurang lebih dimulai Jam 10.00 Wita hingga 15.00 Wita.
3. Belimbur dengan menggunakan penadah air (gayung) dan mengguyur menggunakan air Sungai Mahakam dan Air Bersih yang disediakan didalam drum disepanjang jalan yang telah ditentukan.
4. Dalam belimbur dilarang menggunakan air kotor dan air najis.
5. Dilarang Belimbur menggunakan air yang dimasukkan kedalam plastik dan dilempar;
6. Dalam melakukan belimbur dilarang menggunakan mesin pompa air yang disemprotkan secara langsung kepada masyarakat;
7. Dalam melakukan belimbur dilarang melakukan pelecehan seksual.
8. Dalam belimbur/menyiram dilarang kepada:
a. Lansia
b. Ibu Hamil
c. Anak – anak balita
Ketiga
Menetapkan sanksi bagi pihak pihak yang melanggar tata krama belimbur pada acara pelaksanaan erau adat pelas benua tahun 2023, sebagai berikut:
1. Diberlakukan sanksi hukum adat Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura berdasarkan hasil mufakat Majelis tata nilai adat Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura
2. Diberlakukan sanksi Hukum positif Undang-Undang Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Han/Jay/Adv/Diskominfo Kukar)