Tes Rekrutmen Akan Dilakukan Untuk “Rampingkan” PTTH dan PTTB Pemkot Samarinda

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Ketua Komisi I DPRD kota Samarinda H Joha Fajal mengatakan, untuk “merampingkan” jumlah tenaga Pegawai Tidak Tetap Bulanan (PTTB) dan Pegawai Tidak Tetap Harian (PTTH), di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, maka akan dilaksanakan tes rekrutmen ulang bagi pegawai PTTB dan PTTH yang memiliki SK Walikota tahun 2019 ke bawah.

“Untuk PTTH dan PTTB di atas SK tahun 2019 tidak diikutsertakan melaksanakan tes ini, karena dianggap sudah tidak kontrak lagi. Yang dites itu hanya pegawai SK tahun 2019 ke bawah,” katanya baru-baru ini.

Dikatakannya, tenaga PTTH dan PTTB yang bekerja sebagai petugas kebersihan dan pertamanan, cleaning servis atau Wakar, sopir dan pramusaji menjadi pengecualian yang wajib mengikuti tes rekrutmen. Terkait dengan tujuan pelaksanaan tes, dikatakan Joha Fajal, berguna untuk mengukur kinerja, kualitas kerja, pengetahuan terhadap pekerjaan dan integritas.

Berdasarkan data Kepegawaian kota Samarinda, lanjut Joha Fajal, terdata ada sebanyak 4.949 tenaga PTTH dan PTTB yang tersebar di seluruh OPD di lingkup Pemkot Samarinda. Dimana, jumlah ini dinilai sudah melampaui batas yang dibutuhkan.

Dikatakan Politisi dari partai Nasdem ini, tahun 2016 silam, oleh Walikota Samarinda terdahulu telah disampaikan kepada seluruh OPD di lingkup Pemkot Samarinda untuk tidak melakukan rekrutmen tenaga PTTB dan PTTH. Pemberitahuan tersebut bahkan disampaikan kembali pada tahun 2019 lalu. Namun faktanya, jumlah PTTH dan PTTB terus bertambah.

“Kalau ternyata masih ada, artinya ada pelanggaran. Ini yang diatur Walikota yang baru. Artinya, dilakukan dulu penyelesaian apa yang sudah diberikan oleh Walikota yang lama, karena Walikota yang lama sudah memberikan surat, tapi ternyata di OPD tidak melaksanakan apa yang menjadi keputusan Walikota lama,” katanya.

Komisi I sendiri, lanjut dia, telah memberikan masukkan kepada pihak Pemkot Samarinda untuk mengurangi dampak besar jika terjadi pengurangan tenaga PTTH dan PTTB.

“Masih dicari polanya. Masukkan kami, ada beberapa kecamatan atau kelurahan yang masih minim PTTH dan PTTB, agar bisa ditempatkan di sana,” tutupnya.

Penulis : Koko
Editor : M Jay

Share