TERBARU:
Pergantian Cuaca, Reza Fachlevi Minta Masyarakat Waspada Bencana
Dukung Pemkot Samarinda Buat Aturan Pertamini, Sutomo Jabir : Ibu Kota Provinsi Harus Tertib
Jadi Narasumber Seminar Sinergitas Kolabolarasi pada Disaster Karhutla, Nidya Listiyono Sampaikan Ini
BI Kaltim Gelar Seminar Potensi Monetisasi Penurunan Emisi Karbon
Ketua DPRD Kaltim Serahkan Bantuan Ambulans pada Ormas di Balikpapan
Api Mengamuk di Jalan Wahid Hasyim II, 1 Bangunan dan 3 Kendaraan Hangus Terbakar
Seno Aji Sebut Faktor Ini yang Sebabkan Perusda Kaltim Tak Berkembang
Ketua Komisi II DPRD Kaltim Dorong Pemprov Gandeng Pihak Ketiga, Kelola Stadion Palaran
Ketua Komisi II DPRD Kaltim Minta PIC BKT Diganti, Ini Sebabnya
Ibu Kota Negara Pindah, Rusman Ya’qub Harap Tak Ganggu Hak Suara Pemilu 2024
Proyek DAS Ampal Balikpapan Dinilai Lamban, Mimi Meriami : Harusnya Ada Sanksi
Peduli Anak Yatim, Media di Kukar Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan
Jamin Ketercukupan Uang Rupiah, BI Kaltim Aktif Distribusi Uang Layak Edar
2024, Kinerja Ekonomi Kaltim Diperkirakan Masih Tumbuh Positif
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Ikuti Upacara Gelar Pasukan BKO Satlimnas Jelang Pemilu 2024
BI Kaltim Kembangkan Potensi Pariwisata dan UMKM jadi Sumber Perekonomian Baru
Jawab Tantangan Ekonomi Kaltim Mendatang, Ini Upaya yang Dilakukan BI Kaltim
BI Kaltim Gelar Pertemuan Tahunan, Bahas Kondisi dan Kebijakan Perekonomian Kaltim
Jelang Pemilu 2024, Anggota DPRD Kaltim Ini Minta Masyarakat Tak Percaya Hoax
Home » Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
12 butir Pedoman Pemberitaan Ramah Anak:
- Wartawan merahasiakan identitas anak dalam memberitakan informasi tentang anak khususnya yang diduga, disangka, didakwa melakukan pelanggaran hukum atau dipidana atas kejahatannya.
- Wartawan memberitakan secara faktual dengan kalimat/narasi/visual/audio yang bernuansa positif, empati, dan/atau tidak membuat deskripsi/rekonstruksi peristiwa yang bersifat seksual dan sadistis.
- Wartawan tidak mencari atau menggali informasi mengenai hal-hal di luar kapasitas anak untuk menjawabnya seperti peristiwa kematian, perceraian, perselingkuhan orangtuanya dan/atau keluarga, serta kekerasan atau kejahatan, konflik dan bencana yang menimbulkan dampak traumatik.
- Wartawan dapat mengambil visual untuk melengkapi informasi tentang peristiwa anak terkait persoalan hukum, namun tidak menyiarkan visual dan audio identitas atau asosiasi identitas anak.
- Wartawan dalam membuat berita yang bernuansa positif, prestasi, atau pencapaian, mempertimbangkan dampak psikologis anak dan efek negatif pemberitaan yang berlebihan.
- Wartawan tidak menggali informasi dan tidak memberitakan keberadaan anak yang berada dalam perlindungan LPSK.
- Wartawan tidak mewawancarai saksi anak dalam kasus yang pelaku kejahatannya belum ditangkap/ditahan.
- Wartawan menghindari pengungkapan identitas pelaku kejahatan seksual yang mengaitkan hubungan darah/keluarga antara korban anak dengan pelaku. Apabila sudah diberitakan, maka wartawan segera menghentikan pengungkapan identitas anak. Khusus untuk media siber, berita yang menyebutkan identitas dan sudah dimuat, diedit ulang agar identitas anak tersebut tidak terungkapkan.
- Dalam hal berita anak hilang atau disandera diperbolehkan mengungkapkan identitas anak, tapi apabila kemudian diketahui keberadaannya, maka dalam pemberitaan berikutnya, segala identitas anak tidak boleh dipublikasikan dan pemberitaan sebelumnya dihapuskan.
- Wartawan tidak memberitakan identitas anak yang dilibatkan oleh orang dewasa dalam kegiatan yang terkait kegiatan politik dan yang mengandung SARA.
- Wartawan tidak memberitakan tentang anak dengan menggunakan materi (video/foto/status/audio) dari media sosial.
- Dalam peradilan anak, wartawan menghormati ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Penilaian akhir atas sengketa pelaksanaan Pedoman ini diselesaikan oleh Dewan Pers, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Peraturan-Peraturan Dewan Pers yang berlaku.
Jakarta, 9 Februari 2019.