MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi menetapkan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 Hijriah.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) terbaru untuk memastikan efektivitas kerja dan pelayanan publik tetap optimal.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mengeluarkan kebijakan baru terkait jam kerja ASN selama Ramadan 2025 melalui Surat Edaran (SE) Nomor: 003/4565/B.org-III.
Aturan ini bertujuan untuk menjamin keberlangsungan tugas pemerintahan dan tetap menjaga kualitas pelayanan publik.
Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Kaltim, Hj. Syarifah Alawiyah, menjelaskan, bahwa jam kerja ASN selama Ramadan mengalami penyesuaian, baik bagi instansi yang menerapkan lima hari kerja maupun enam hari kerja.
Berdasarkan SE tersebut, jam kerja bagi ASN di instansi yang menerapkan lima hari kerja diatur, yaitu Senin hingga Kamis pukul 08.00 – 15.30 Wita. Jumat, pukul 08.00 – 11.00 Wita.
Sedangkan bagi instansi yang memberlakukan enam hari kerja, jam kerja selama Ramadan adalah Senin hingga Kamis, pukul 08.00 – 14.00 Wita. Jumat, pukul 08.00 – 11.25 Wita dan Sabtu, pukul 08.00 – 13.25 Wita.
Kebijakan ini berlaku sejak awal hingga akhir bulan Ramadan 1446 Hijriah, yang penetapannya akan mengikuti keputusan resmi pemerintah.
Dalam penerapan kebijakan ini, Kepala Perangkat Daerah diharapkan tetap memastikan agar kinerja pemerintahan berjalan dengan baik.
Syarifah menekankan bahwa perubahan jam kerja ini tidak boleh mengganggu penyelenggaraan pelayanan publik di masing-masing instansi.
Selain itu, selama Ramadan, apel pagi hari Senin ditiadakan dan kehadiran pegawai akan dicatat di ruangan masing-masing.
Bagi Badan Penghubung Pemprov Kaltim di Jakarta, penyesuaian jam kerja akan dilakukan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan di lokasi tersebut.
“Kami berharap kebijakan ini bisa memberikan keseimbangan antara tugas kedinasan dan ibadah selama Ramadan, tanpa mengurangi efektivitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Syarifah. (Oen/M Jay)