Strategi Pemerintah Dongkrak Pendapatan Daerah, Pemutihan Pajak Kendaraan Jadi Solusi

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA –   Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting bagi pemerintah. Namun, tidak sedikit masyarakat yang menunggak pembayaran pajak, baik karena alasan ekonomi maupun kurangnya kesadaran.

Untuk mengatasi hal ini, pemerintah kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan, yang memungkinkan pemilik kendaraan melunasi kewajibannya tanpa dikenakan denda.

Wakil Ketua DPRD Samarinda, Ahmad Vananzda, menilai bahwa program pemutihan pajak kendaraan bisa menjadi cara efektif untuk meningkatkan penerimaan daerah dan mendorong wajib pajak, agar lebih disiplin.

“Ada banyak kendaraan yang pajaknya sudah lama tidak dibayar. Dengan adanya pemutihan, masyarakat yang awalnya enggan membayar karena denda yang tinggi kini menjadi lebih termotivasi,” ujarnya.

Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya memberikan keuntungan bagi masyarakat, tetapi juga bagi pemerintah daerah yang selama ini mengalami kebocoran pendapatan akibat tingginya angka kendaraan yang tidak membayar pajak.

“Dari pada dibiarkan terus menunggak, lebih baik diberikan kesempatan dengan pemutihan. Ini juga bisa menjadi strategi pemerintah untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah),” katanya.

Program pemutihan pajak kendaraan memiliki beberapa manfaat utama bagi masyarakat, di antaranya:

1. Bebas Denda Pajak. Pemilik kendaraan yang sudah menunggak bertahun-tahun dapat membayar pajak pokoknya tanpa harus menanggung beban denda yang besar.

2. Meningkatkan Kepatuhan . Dengan adanya insentif ini, masyarakat lebih terdorong untuk segera melunasi pajak kendaraannya.

3. Memudahkan Proses Balik Nama. Bagi pemilik kendaraan yang ingin mengurus balik nama, pemutihan pajak juga sering disertai dengan pembebasan biaya Bea Balik Nama kendaraan Bermotor (BBNKB). (ADV/DPRD Samarinda)

Share