Akses Jalan Muara Jawa, Kukar Rusak, Samsun Minta Perusahaan Tambang Lakukan Perbaikan

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Akses jalan yang ada di Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara kondisinya memprihatinkan. Padahal jalan ini milik provinsi dan sudah beberapa kali dilakukan perbaikan, namun tetap rusak, karena adanya aktivitas lintas kendaraan yang diduga dilakukan oleh salah satu perusahaan tambang batu bara yang ada di wilayah tersebut.

Rusaknya akses jalan ini turut menimbulkan keluhan dari masyarakat, khususnya para petani yang membutuhkan jalan yang baik untuk mengangkut hasil pertanian mereka.

Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun ikut mendesak perusahaan tersebut untuk segera menyelesaikan perbaikan jalan.

Dikatakannya, infrastruktur jalan Dondang sangat penting untuk kelancaran distribusi hasil pertanian.

“Perusahaan yang beroperasi di sana harus bertanggung jawab atas kerusakan jalan yang mereka sebabkan,” ujarnya.

Samsun menegaskan, pihaknya akan terus mengawasi dan mengevaluasi kinerja perusahaan tersebut. Bahkan, jika perusahaan tidak memenuhi janjinya, maka DPRD Kaltim bersama pemerintah provinsi akan mengambil langkah hukum.

Dia berharap perbaikan jalan Dondang dapat segera diselesaikan agar masyarakat dapat merasakan manfaatnya. Ia juga berharap adanya sinergi antara pemerintah, DPRD, perusahaan dan masyarakat untuk menciptakan pembangunan yang berkelanjutan.

“Kami berharap perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut dapat menjaga lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar,” imbuhnya.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Ujang Rahmad mengatakan bahwa, perusahaan yang dimaksud telah menyepakati untuk melakukan perbaikan kerusakan jalan tersebut dalam waktu empat bulan ke depan.

“Ada sembilan poin kesepakatan dari pertemuan dengan perusahaan dengan Pemprov Kaltim,” ujar Ujang.

Salah satu poin kesepakatan tersebut adalah perusahaan akan melakukan survei, membuat kajian teknis dan desain konstruksi jalan dalam waktu satu bulan dan menyerahkan ke Dinas PUPR Pera Kaltim untuk dievaluasi. (Hk/M. Jay/Adv/DPRD Kaltim)

Share
Exit mobile version