MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) memiliki bidang khusus dalam pelaksanaan koordinasi teknis penuntutan, penanganan perkara konektivitas, penerapan prinsip wujud reformasi birokrasi dan percepatan pelayanan hukum pada masyarakat dalam satu tugas dan fungsi di Bidang Pidana Militer (Jampidmil).
Bidang ini dipimpin oleh Asisten Pidana Militer (Aspidmil) Kolonel Laut Zulkarnain, S.H, M.H.
Pada pertemuannya dengan sejumlah awak media di ruang kerjanya, Kolonel Laut Zulkarnain mengatakan, pembentukan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) sejak tahun 2013 silam berdasarkan surat Panglima TNI Nomor B/2950-17/01/04/Set Tentang Penempatan Oditur sebagai LO di Kejaksaan Agung.
Lebih lanjut, Zulkarnain menerangkan bahwa Jampidmil sebagai unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang koordinasi teknis penuntutan, yang dilakukan oleh Oditurat dan penanganan perkara konektivitas serta bertanggungjawab pada Jaksa Agung.
Sementara itu, tugas Aspidmil sendiri, terang Zulkarnain, ada 12. Yakni, pengelolaan laporan terpadu masyarakat, melakukan Dik Kara (penyelidikan perkara), konektivitas, melakukan kelola Pamwaltah, penelitian hasil Dik, melakukan Riksa tambahan, memberikan pendapat pada pada Pepera (penentuan pendapat rakyat), penyerahan perkara dan penutupan perkara.
“Kami juga bertugas melakukan penutupan Tut, penuntutan, perlawanan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pengelolaan PAMWAL (pengamanan pengawalan) terpidana, eksaminasi, putusan bersyarat serta tindakan hukum lain di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan Oditurat di wilayah Kejati,” bebernya.
Masih kata Zulkarnain, terdapat tiga prinsip dasar Jampidmil. Yaitu integratif, kordinatif dan kolaboratif. Kemudian Komplenentaris serta penegasan pelaksanaan tugas dan fungsi.
Terkait dengan perkara konektivitas, Zulkarnain menjelaskan, prinsip konektivitas terdapat penyertaan secara bersama-sama antara sipil dengan militer. Dimana, bila kerugian yang ditimbulkan dari tindak pidana yang merugikan kepentingan militer, maka jika pelakunya dari warga sipil, pemeriksaan perkara konektivitas dilakukan oleh Peradilan Militer.
“Selama kerugian yang ditimbulkan tidak merugikan kepentingan militer, sekalipun pelakunya dari TNI/Polri, maka berlaku prinsip perkara konektivitas, diperiksa dan diadili oleh Peradilan umum, ” tutupnya.
Penulis : Koko
Editor : M Jay