Mediaborneo.net, Samarinda – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tambang di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp500 miliar.
Pada Kamis (5/3/2026), Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim menetapkan HM, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kukar periode 2005–2008, sebagai tersangka.
HM diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan, sehingga tiga perusahaan yakni PT JMB, PT ABE, dan PT KRA dapat melakukan aktivitas penambangan secara tidak sah.
Penambangan tersebut terjadi di lahan HPL No.01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, tanpa izin dari Kementerian Transmigrasi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, HM langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda, terhitung sejak 5 Maret 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalimantan Timur, Toni Yuswanto, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup.
“Tim penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti yang menguatkan keterlibatan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” ujar Toni dalam keterangannya.
Berdasarkan hasil penyidikan, saat menjabat Kadistamben Kukar pada periode 2006–2008, tersangka diduga tidak menjalankan tugas dan fungsi pengawasan secara benar.
Akibatnya, sejak tahun 2007 PT KRA, PT ABE, dan PT JMB dapat dengan mudah melakukan aktivitas penambangan batubara di lahan milik pemerintah tersebut. Padahal, kegiatan penambangan tersebut tidak memiliki izin dari Kementerian Transmigrasi sebagai pemilik hak pengelolaan lahan.
Batubara dari lahan tersebut kemudian diduga dijual secara tidak sah, yang selain merugikan negara juga menyebabkan kerusakan lingkungan akibat penambangan ilegal.
Penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp500 miliar. Namun, angka tersebut masih dalam proses penghitungan oleh penyidik bersama auditor untuk mendapatkan total kerugian yang pasti.
HM dijerat dengan Pasal 603 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 604 KUHP jo Pasal 18 UU Tipikor, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Kejati Kalimantan Timur menegaskan penyidikan perkara korupsi tambang Kukar ini masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum. (Oen/M Jay)
