Warga IKN Jadi Garda Depan Cegah Karhutla

Mediaborneo.net, Nusantara –   Musim kemarau yang dipengaruhi fenomena El Niño menjadi perhatian serius Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).

Di tengah meningkatnya risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla), masyarakat diminta tidak hanya waspada, tetapi juga berperan aktif sebagai garda terdepan dalam mendeteksi dan melaporkan munculnya titik api.

Otorita IKN menilai keterlibatan warga menjadi faktor penting dalam mencegah kebakaran berkembang menjadi bencana yang lebih besar.

“Masyarakat memiliki peran yang sangat strategis. Jika menemukan indikasi kebakaran, segera lakukan pelaporan agar penanganan bisa dilakukan secepat mungkin,” ujar Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw.

Fenomena El Nino menyebabkan curah hujan berkurang sehingga musim kemarau berlangsung lebih panjang. Kondisi tersebut membuat vegetasi dan lahan lebih mudah mengering, sehingga percikan api kecil sekalipun berpotensi memicu kebakaran yang meluas.

“Kondisi cuaca saat ini menuntut semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi karhutla,” katanya.

Untuk mendukung pelaporan yang cepat dan mudah, Otorita IKN mengandalkan aplikasi IKNOW. Melalui layanan ini, masyarakat cukup mengunduh aplikasi, kemudian menekan fitur Panic Button dan mengirimkan lokasi kejadian.

Laporan tersebut akan langsung diteruskan kepada petugas yang berwenang agar penanganan dapat dilakukan tanpa menunggu laporan manual.

“Semakin cepat informasi diterima, semakin cepat pula petugas bergerak ke lokasi,” terangnya.

Menurut Otorita IKN, kecepatan menerima informasi dari masyarakat menjadi salah satu langkah efektif dalam menekan dampak kebakaran. Dengan respons dini, api dapat segera dikendalikan sebelum merusak kawasan hutan maupun lingkungan di sekitar Ibu Kota Nusantara.

“Kami berharap masyarakat tidak ragu melapor karena setiap informasi yang disampaikan sangat berarti dalam upaya penyelamatan lingkungan,” tuturnya.

Selain mengajak masyarakat aktif melapor, Otorita IKN kembali mengingatkan bahwa tindakan membakar hutan atau lahan merupakan pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi berat.

Pelaku pembakaran dapat dikenai hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp15 miliar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Mari bersama menjaga IKN tetap hijau, aman, dan bebas dari kebakaran hutan maupun lahan. Pencegahan selalu lebih baik daripada penanggulangan,” pungkasnya. (Oen/M Jay)

Share
Exit mobile version