Mediaborneo.net, Samarinda – Rencana pembangunan pariwisata Samarinda sampai 2045 tidak cukup hanya mengandalkan program sektor pariwisata. DPRD Samarinda melihat regulasi tersebut membutuhkan sinkronisasi dengan berbagai sektor agar arah pembangunan wisata tidak berjalan sendiri.
Hal itu menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan kembali Raperda Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (RIPPARDA) Samarinda 2025-2045. Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin, mengatakan materi RIPPARDA perlu dicermati bersama perangkat daerah terkait sebelum pembahasan dilanjutkan lebih jauh.
“Kita perlu melihat dokumen ini secara bersama-sama karena pariwisata berkaitan dengan banyak sektor,” ujar Kamaruddin, belum lama ini.
Menurutnya, keberhasilan pembangunan pariwisata tidak hanya ditentukan oleh keberadaan objek atau destinasi wisata. Faktor transportasi, lingkungan, perencanaan pembangunan hingga kebijakan pemerintah daerah juga ikut menentukan apakah potensi wisata dapat berkembang secara optimal.
“Pariwisata itu tidak berdiri sendiri. Ada transportasi, ada lingkungan, ada perencanaan wilayah dan sektor lainnya yang saling berkaitan,” kata Kamaruddin.
Karena itu, pembahasan RIPPARDA turut melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Di antaranya Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar), Bapperida, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup serta perangkat daerah lain yang memiliki keterkaitan dengan materi regulasi.
Kamaruddin menilai masukan dari masing-masing OPD dibutuhkan untuk memastikan rencana pembangunan pariwisata dapat berjalan searah dengan kebijakan pembangunan Samarinda secara keseluruhan.
“Masing-masing OPD tentu melihat dari bidangnya. Itu yang perlu kita sinkronkan dalam dokumen RIPPARDA,” katanya.
Selain persoalan sinkronisasi antar-OPD, Bapemperda juga menemukan sejumlah bagian dokumen yang perlu diperiksa kembali. Kajian akademis RIPPARDA telah disusun beberapa tahun sebelumnya sehingga sejumlah materi perlu disesuaikan dengan perkembangan daerah terkini.
“Kajian akademisnya sudah disusun beberapa tahun sebelumnya. Kalau ada bagian yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan sekarang, tentu harus disempurnakan,” ujar Kamaruddin.
Penyesuaian juga menyentuh hal-hal teknis dalam dokumen. Dasar hukum, penyebutan perangkat daerah hingga nomenklatur wilayah menjadi bagian yang ikut dicermati dalam pembahasan awal.
“Dasar hukum kita cek, termasuk penyebutan perangkat daerah dan nomenklatur wilayah. Jangan sampai ada yang sudah berubah tetapi masih menggunakan yang lama,” tegasnya.
Raperda RIPPARDA sebelumnya belum dapat diteruskan karena keterbatasan slot dalam program pembentukan peraturan daerah. Setelah kembali dimasukkan dalam agenda Bapemperda 2026, DPRD Samarinda kini berharap penyempurnaan materi dapat segera dituntaskan.
“Sekarang kembali kita masukkan dalam agenda. Harapannya tahun ini bagian-bagian yang masih perlu disesuaikan bisa selesai,” tuturnya.
Kamaruddin menegaskan, penyempurnaan tersebut bukan sekadar untuk mempercepat lahirnya perda. DPRD ingin RIPPARDA yang dihasilkan memiliki pijakan yang kuat dan dapat digunakan sebagai pedoman pembangunan pariwisata Samarinda dalam jangka panjang.
“Yang kita harapkan bukan hanya perdanya selesai, tetapi isinya memang bisa digunakan dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan Samarinda,” pungkas Kamaruddin. (Adv/DPRD Samarinda)
