Mediaborneo.net, Berau – Gerak-gerik J (39) berujung pada penangkapan. Pria tersebut diciduk polisi di Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Senin dinihari (7/9/2026).
Dari tangan J, polisi menemukan sabu dengan berat bruto 24,76 gram. Penangkapan itu bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto mengatakan pihaknya menerima informasi warga sekitar pukul 00.30 WITA. Tim kemudian turun ke lapangan untuk memastikan laporan tersebut.
Penyelidikan berlangsung sekitar 1,5 jam sebelum polisi menemukan J dan langsung mengamankannya.
“Tim kami langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam di lapangan. Hingga akhirnya pada pukul 02.00 WITA, petugas berhasil mengamankan tersangka J di Kelurahan Karang Ambun,” kata Agus.
Setelah ditangkap, J menjalani interogasi awal. Kepada polisi, dia mengaku masih menyimpan narkotika. Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan dan lokasi penyimpanan barang tersebut dengan disaksikan ketua RT dan warga.
Hasilnya, polisi menemukan satu bungkus besar sabu serta delapan plastik klip kecil. Polisi juga menyita gulungan tisu, sendok sabu yang dibuat dari sedotan, kantong plastik hitam, dan satu unit ponsel pintar berwarna biru.
Polisi selanjutnya menimbang barang bukti yang ditemukan. Berat bruto sabu yang diamankan dari J mencapai 24,76 gram.
Dalam pemeriksaan awal, J menyebut sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial F. Identitas dan keberadaan F kini masih ditelusuri penyidik.
“J mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial F yang saat ini masih dalam pengembangan,” ujar Agus.
J kini ditahan di Mapolres Berau bersama barang bukti untuk menjalani proses penyidikan. Polisi juga masih mendalami peran J serta asal-usul sabu yang dikuasainya.
J terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026. (Sho/M Jay)
