Mediaborneo.net, Berau – Satresnarkoba Polres Berau mengungkap dua kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Gayam, Kecamatan Tanjung Redeb. Dua pria, AR (44) dan KW (39), diamankan dalam operasi yang berlangsung Jumat dinihari (4/9/2026).
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto mengatakan, penangkapan AR berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah Gayam.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan AR sekitar pukul 00.30 Wita. Saat diperiksa, AR mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya.
Dalam penggeledahan yang disaksikan ketua RT dan warga, polisi menemukan dua bungkus kecil sabu dengan berat bruto 0,45 gram. Sejumlah barang lain turut diamankan, termasuk plastik klip bekas sabu, sendok sabu dari pipet, celana jeans, dan telepon seluler.
Dari pemeriksaan AR, polisi memperoleh informasi bahwa sabu tersebut didapat dari pria berinisial U. Keterangan itu kini didalami penyidik untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain.
Tak berhenti di situ, polisi mengembangkan kasus tersebut dan mengamankan KW sekitar pukul 01.30 Wita di wilayah yang sama.
Dari rumah KW, petugas menemukan tiga bungkus kecil sabu dengan berat bruto 1,46 gram. Polisi juga menyita plastik klip, sendok sabu dari pipet, kertas bekas plester, tas kecil, sepeda motor, dan dua telepon seluler.
“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan terhadap tersangka yang sebelumnya diamankan,” kata Agus.
Jika digabung, barang bukti sabu dari kedua tersangka mencapai 1,91 gram berat bruto.
AR dan KW beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Berau untuk menjalani proses hukum. Keduanya diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Sho/M Jay)
