Pemuda Tabang Diciduk, Tiga Paket Sabu Disita

Mediaborneo.net, Kukar –   Upaya pemberantasan peredaran narkoba terus digencarkan jajaran Polsek Tabang, Polres Kutai Kartanegara, melalui Operasi Antik Mahakam 2026.

Dalam operasi tersebut, seorang pemuda berinisial RI (25) berhasil diamankan setelah diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 22 Juli 2026, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Tabang.

Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya petugas mengamankan terduga pelaku di wilayah hukum Polsek Tabang.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu dengan berat bruto mencapai 1,18 gram. Selain itu, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku, di antaranya 16 plastik klip bening, satu unit telepon genggam merek itel berwarna hitam, satu unit sepeda motor berwarna hitam kombinasi merah, serta satu celana jeans biru yang turut dijadikan barang bukti.

Kapolsek Tabang, IPTU Yohan Lihu, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memutus mata rantai penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Tabang.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Tabang. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan sesuai prosedur hukum,” kata IPTU Yohan Lihu.

Menurutnya, peran masyarakat menjadi faktor penting dalam mendukung keberhasilan aparat mengungkap kasus narkotika. Ia berharap sinergi yang telah terjalin dapat terus diperkuat agar lingkungan tetap aman dan terbebas dari ancaman narkoba.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari kepedulian masyarakat yang berani memberikan informasi. Kami sangat mengapresiasi dukungan tersebut dan mengajak seluruh warga untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

IPTU Yohan menambahkan, pemberantasan narkoba akan terus menjadi prioritas jajaran Polsek Tabang.

Menurutnya, langkah preventif dan penegakan hukum harus berjalan beriringan agar peredaran barang haram dapat ditekan semaksimal mungkin.

“Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum secara konsisten. Tujuannya bukan hanya menangkap pelaku, tetapi juga menciptakan rasa aman bagi masyarakat serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.

Saat ini, RI beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Tabang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik akan mendalami asal-usul barang bukti yang ditemukan sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan kasus tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku akan diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami mengimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan dari peredaran narkoba. Kerja sama antara warga dan kepolisian menjadi kunci menciptakan wilayah yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika,” pungkas IPTU Yohan Lihu. (Ann/M Jay)

Share
Exit mobile version