MEDIABORNEO.NET, LABUAN BAJO – Bank Indonesia dalam rangka tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah memiliki peran yang sangat penting untuk menjadi bank sentral digital terdepan, yang berkontribusi nyata terhadap perekonomian nasional dan terbaik di antara negara Emerging markets menuju Indonesia maju.
Hal itu disampaikan oleh Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Timur Hendik Sudaryanto, saat membuka kegiatan Capacity Building Wartawan tahun 2022, yang dilaksanakan di Labuan Bajo sejak tanggal 11 hingga 14 Desember 2022 mendatang.
Dia memaparkan, Bank Indonesia memiliki 5 misi penting. Diantaranya adalah mencapai dan memelihara stabilitas nilai rupiah melalui efektivitas kebijakan moneter dan bauran kebijakan Bank Indonesia. Kemudian, turut menjaga stabilitas sistem keuangan melalui efektivitas kebijakan makroprudensial Bank Indonesia dan sinergi dengan kebijakan mikroprudensial Otoritas Jasa Keuangan. Turut mengembangkan ekonomi dan keuangan digital melalui penguatan kebijakan sistem pembayaran Bank Indonesia dan sinergi dengan kebijakan pemerintah serta mitra strategis lain. Lalu, turut mendukung stabilitas makroekonomi dan pertubuhan ekonomi yang berkelanjutan melalui sinergi bauran kebijakan Bank Indonesia dengan kebijakan fiskal dan reformasi struktural pemerintah, serta kebijakan mitra strategis.
“Penting juga, pendalaman pasar keuangan untuk memperkuat efektivitas kebijakan Bank Indonesia dan mendukung pembiayaan ekonomi nasional, termasuk mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah di tingkat nasional dan daerah, ” terangnya.
Sementara itu, Hendik juga menerangkan, 3 tugas pokok kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Timur dan Kota Balikpapan. Yaitu, perumusan kebijakan ekonomi daerah, implementasi kebijakan ekonomi daerah dan perumusan implementasi kebijakan sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah.
“Kami juga memiliki 3 fungsi, yaitu fungsi Advisory, fungsi Implementasi dan fungsi Perumusan dan Implementasi Sistem Pembayaran. Tentunya sinergi dan koordinasi bersama seluruh instansi terkait di Kaltim sangat diperlukan, ” sebutnya.
Hendik melanjutkan, terkait dengan pembayaran tunai atau pengelolaan uang rupiah, outflow atau transaksi kas keluar berarti aliran uang kertas dan logam yang keluar dari Bank Indonesia kepada perbankan dan masyarakat. Inflow sendiri adalah kegiatan uang yang masuk ke Bank Indonesia melalui kegiatan penyetoran. Clean money policy adalah kebijakan Bank Indonesia untuk menarik uang tidak layak edar dan memusnahkan serta menyediakan uang layak edar bagi masyarakat.
“Yang sering ditanya adalah uang layak edar, ini artinya uang asli yang memenuhi persyaratan untuk diedarkan berdasarkan standar kualitas yang ditetapkan Bank Indonesia dan uang rupiah tidak layak edar (UTLE), yaitu uang rupiah yang terdiri atas uang rupiah lusuh, unag rupiah cacat dan uang rupiah rusak, ” tutupnya.
Penulis : Oen
Editor : M Jay