Mediaborneo.net, Samarinda – Peta dukungan dalam Pemilihan Rektor Universitas Mulawarman (Unmul) 2026–2030 berubah drastis dari tahap penyaringan menuju pemilihan akhir. Perubahan itu kini ikut memunculkan sorotan terhadap mekanisme 35 persen suara Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Dalam penyaringan tiga calon rektor pada 8 September 2026, Prof. Dr. Ir. Abdunnur, M.Si. berada di posisi teratas dengan 65 suara. Sementara Prof. Dr. Rudianto Amirta memperoleh 24 suara dan Prof. Dr. Fahrul Agus satu suara dari 90 anggota senat yang hadir.
Namun, hasil berubah pada pemilihan akhir. Rudianto Amirta justru ditetapkan sebagai rektor terpilih setelah memperoleh 74 suara, sedangkan Abdunnur mendapatkan 64 suara. Fahrul Agus tidak memperoleh suara. Pemilihan akhir menggunakan komposisi 65 persen suara senat dan 35 persen hak suara Menteri.
Perubahan drastis tersebut menjadi salah satu alasan Pakar Hukum Unmul, Dr. Herdiansyah Hamzah atau Castro, kembali mempertanyakan desain pemilihan rektor.
Menurut Castro, persoalan yang harus dibicarakan bukan semata-mata siapa yang memenangkan Pilrek, melainkan bagaimana mekanisme pemilihan tersebut memberikan ruang 35 persen kepada Menteri.
“Sebenarnya kan pangkal persoalan dalam keributan ini adalah privilege atau suara dari menteri yang diberikan sebesar 35 persen dalam proses pemilihan rektor,” katanya.
Castro menilai bobot tersebut membuat posisi pemerintah pusat memiliki pengaruh besar dalam menentukan pimpinan perguruan tinggi.
“Ini adalah model atau cara kekuasaan untuk melakukan proses kooptasi penundukan kontrol terhadap kampus dan itu sudah sejak dulu kita sampaikan,” ujarnya.
Sorotan Castro bukan tanpa konteks. Sebelum pemilihan akhir, Abdunnur memang memperoleh dukungan terbesar dari internal senat dengan 65 suara. Rudianto yang akhirnya terpilih hanya mengantongi 24 suara pada tahap tersebut.
Karena itu, Castro mempertanyakan ketika hasil akhir justru berubah setelah masuknya komponen suara Menteri.
“Bagaimana mungkin misalnya suara menteri 35 persen itu justru menentukan pemenang yang kalau kita kalkulasi pemenang di internal Unmul itu justru suara yang lebih kecil dibandingkan suara yang lebih besar. Kan logikanya, logika yang sangat keliru pada akhirnya,” katanya.
Menurutnya, keberadaan hak suara Menteri sebesar 35 persen perlu dipersoalkan secara lebih mendasar karena menyangkut demokratisasi perguruan tinggi.
“Jadi sebenarnya kalau kita cermati privilege suara 35% menteri inilah kemudian yang kita anggap problem karena kekuasaan begitu besar kontrol dan pengaruh terhadap proses keterpilihan rektor pada akhirnya begitu,” katanya.
Castro menegaskan kritik tersebut tidak diarahkan kepada Rudianto sebagai individu. Baginya, siapapun yang terpilih, mekanisme yang memberikan porsi suara kepada Menteri tetap harus menjadi bahan evaluasi.
“Terlepas siapapun pemenangnya, jelas ini adalah suara menteri yang kita anggap sebagai privilege yang merusak proses demokratisasi di kampus,” ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Senat Unmul Aswin juga menyoroti bobot 35 persen tersebut setelah Rudianto ditetapkan sebagai rektor terpilih. Dia menyebut komposisi tersebut perlu dikaji kembali dan membuka ruang perjuangan untuk mengubah mekanisme pemilihan.
Sementara Ketua Senat Unmul Haviluddin menjelaskan pemilihan akhir diikuti 90 dari 91 anggota senat. Dengan komposisi suara senat dan Menteri, total suara yang diperhitungkan mencapai 138 suara.
Di tengah perdebatan tersebut, Castro juga mengingatkan agar persoalan Pilrek tidak berkembang menjadi konflik yang mengorbankan aktivitas akademik.
Dia mengaku memahami kekecewaan pihak-pihak yang tidak menerima proses maupun hasil pemilihan. Namun, menurutnya, keberatan tetap harus disalurkan melalui mekanisme yang tersedia.
“Saya paham ada banyak dukungan kepada calon rektor, bukan hanya di internal tetapi juga di external kampus. Tetapi pernyataan-pernyataan yang kemudian muncul akan menutup kampus, akan menghentikan semua aktivitas, menurut saya adalah pernyataan-pernyataan yang juga tidak bisa kita benarkan,” ujarnya.
Kata Castro, kampus memiliki mekanisme dan organ sendiri dalam menjalankan roda perguruan tinggi. Karena itu, dia menilai pihak eksternal tidak semestinya mengambil alih kewenangan tersebut.
“Teman-teman di luar itu kan tidak punya otoritas di dalam menjalankan roda kampus,” tuturnya.
Dia juga mengingatkan bahwa penghentian aktivitas kampus justru dapat berdampak kepada mahasiswa, dosen dan tenaga kependidikan yang tidak berkaitan langsung dengan persoalan politik pemilihan rektor.
“Pada akhirnya yang akan menjadi sasaran dan akan dikorbankan adalah teman-teman mahasiswa, teman-teman dosen, teman-teman tendik dan lain sebagainya. Dan ini akan menjadi preseden buruk,” katanya.
Karena itu, Castro menawarkan dua jalur yang menurutnya harus dibedakan. Jika persoalannya adalah bobot suara Menteri, maka aturan 35 persen dapat dipersoalkan. Sedangkan jika terdapat dugaan cacat dalam proses Pilrek, pihak yang keberatan dapat menggunakan mekanisme hukum atau prosedural yang tersedia.
“Kalau misalnya tidak terima dengan proses pemilihan rektor misalnya seorang menteri itu, mari kita persoalkan ketentuan 35 persen. Kalau kemudian ada yang dianggap cacat dalam proses ini, mari kita persoalkan, karena ada mekanisme yang mestinya kita lakukan. Kita bisa ambil atau jalankan mekanisme itu sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Castro bahkan menyatakan kesiapan untuk ikut mendorong upaya hukum terhadap keberadaan porsi suara Menteri tersebut.
“Saya sendiri secara pribadi siap menjadi pihak yang kemudian akan mendorong proses gugatan terhadap privilege 35 persen itu,” katanya.
Dengan Rudianto kini ditetapkan sebagai rektor terpilih, perdebatan Pilrek Unmul memasuki babak baru. Bukan lagi sekadar soal siapa yang memperoleh suara terbanyak, tetapi juga menyangkut pertanyaan mengenai desain kekuasaan dalam pemilihan pimpinan perguruan tinggi negeri.
Menurut Castro, kritik terhadap sistem harus tetap berjalan, tetapi aktivitas akademik tidak boleh menjadi korban.
“Jadi saya berharap bahwa kita semua punya kekecewaan, tetapi tolong diekspresikan sebagaimana mestinya on the track sebagaimana ketentuan yang ada,” pungkasnya. (Han/M Jay)
