Mediaborneo.net, Jakarta — Pengangkatan Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kajati Kaltim) membawa pesan khusus dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Chatarina diminta tidak sekadar menjalankan roda organisasi, tetapi memastikan penegakan hukum di daerah berlangsung profesional, terukur, dan mampu menjawab ekspektasi masyarakat.
Chatarina resmi dilantik bersama sejumlah Kajati dan pejabat Eselon II Kejaksaan Agung dalam prosesi yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Selasa (11/8/2026).
“Para pejabat yang ditunjuk merupakan insan-insan terbaik Adhyaksa yang telah melalui proses kajian mendalam, pertimbangan matang, serta penilaian secara objektif,” tegas Burhanuddin.
Di balik pelantikan tersebut, terdapat pekerjaan besar yang menanti para Kajati baru. Burhanuddin meminta pimpinan Kejaksaan di daerah tidak membutuhkan waktu lama untuk beradaptasi. Mereka harus segera memahami karakter wilayah, memetakan persoalan, dan menentukan langkah penegakan hukum berdasarkan kebutuhan daerah.
“Para Kajati segera beradaptasi dan mengidentifikasi dinamika permasalahan di wilayah kerja masing-masing secara cepat, tepat, dan proporsional,” ujar Burhanuddin.
Arahan itu menjadi penting bagi Chatarina yang kini dipercaya memimpin Kejati Kaltim.
Dia dituntut mampu menerjemahkan kebijakan pusat ke dalam penanganan persoalan hukum di daerah tanpa mengabaikan kondisi sosial dan dinamika pemerintahan setempat.
“Penegakan hukum di daerah diserukan untuk dilaksanakan secara senyap, tenang, terukur, dan tanpa menimbulkan kegaduhan yang kontraproduktif,” kata Burhanuddin.
Salah satu pesan paling tegas Jaksa Agung berkaitan dengan pemberantasan korupsi. Burhanuddin ingin penanganan perkara korupsi tidak hanya menjadi domain Kejaksaan Agung. Jajaran Kejati dan Kejari justru didorong lebih aktif mengambil peran dalam perkara-perkara strategis di wilayah masing-masing.
“Penanganan korupsi agar tidak lagi terpusat di Kejaksaan Agung semata, melainkan mendorong Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri untuk berani mengambil bagian,” tegas Burhanuddin.
Bagi Kejati Kaltim, arahan tersebut menjadi salah satu mandat penting yang harus diterjemahkan dalam program kerja. Perkara yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas maupun yang berdampak terhadap keuangan dan perekonomian negara diminta mendapat perhatian serius.
“Berikan perhatian serius terhadap penanganan perkara-perkara yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup masyarakat luas maupun perkara yang berdampak besar terhadap keuangan dan perekonomian negara,” ujarnya.
Burhanuddin tidak ingin penegakan hukum dilakukan sekadar untuk mengejar jumlah perkara. Menurutnya, penanganan perkara harus dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab sehingga memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri harus berani mengambil bagian dalam menangani perkara-perkara korupsi strategis secara profesional dan bertanggung jawab,” katanya.
Pengangkatan Chatarina juga berlangsung ketika Kejaksaan tengah menghadapi sorotan masyarakat. Burhanuddin secara terbuka mengakui bahwa institusi yang dipimpinnya sedang berada dalam masa ujian.
“Momen pelantikan ini terbilang sangat istimewa karena berlangsung di saat Kejaksaan sedang berada dalam masa ujian, bukan dalam kondisi dipuji,” ujar Burhanuddin.
Karena itu, para Kajati baru diminta menjadikan pemulihan kepercayaan masyarakat sebagai salah satu prioritas. Setiap keputusan dan tindakan penegakan hukum harus mampu memperlihatkan bahwa Kejaksaan bekerja dengan integritas dan profesionalitas.
“Seluruh pejabat baru harus segera mencurahkan segenap tenaga, pikiran, dan kemampuan terbaik guna memulihkan marwah institusi serta memperkuat kembali kepercayaan publik,” tegasnya.
Untuk mendukung hal tersebut, Kejati di daerah juga diminta lebih aktif menyampaikan capaian kinerja kepada masyarakat. Transparansi dinilai menjadi bagian penting untuk membangun kembali hubungan antara institusi penegak hukum dan publik.
“Transparansi publik juga harus diperkuat melalui publikasi capaian kinerja secara aktif dan berkelanjutan,” terang Burhanuddin.
Namun, keterbukaan kepada masyarakat harus berjalan beriringan dengan pengawasan internal. Burhanuddin meminta pimpinan di daerah memperketat pengawasan melekat dan tidak memberikan ruang terhadap penyalahgunaan kewenangan.
“Pengawasan melekat wajib ditingkatkan secara ketat agar tidak ada ruang bagi penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.
Pesan lain yang dibawa Chatarina ke Kaltim adalah pentingnya membangun hubungan kerja dengan pemerintah daerah dan unsur Forkopimda. Akan tetapi, sinergi tersebut tidak boleh membuat Kejaksaan kehilangan independensinya.
“Bangun sinergi yang solid bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah demi menjaga stabilitas wilayah tanpa mengorbankan independensi institusi,” kata Burhanuddin.
Bagi Kajati, menjaga keseimbangan antara sinergi dan independensi menjadi bagian penting dalam menjalankan tugas. Kejaksaan harus mampu bekerja bersama seluruh unsur daerah, tetapi tetap berdiri secara profesional ketika menjalankan fungsi penegakan hukum.
Burhanuddin juga mengingatkan para pejabat daerah agar tidak hanya menjaga integritas pribadi. Sikap dan pola hidup keluarga juga harus mencerminkan keteladanan seorang pejabat penegak hukum.
“Para pejabat di daerah dituntut untuk senantiasa menjaga keteladanan integritas diri serta keluarga melalui pola hidup yang sederhana, tegas, dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Bagi Chatarina Muliana, jabatan Kajati Kaltim bukan hanya bagian dari perjalanan karier. Ada ekspektasi pimpinan yang harus dijawab melalui kinerja di lapangan.
Burhanuddin menegaskan bahwa setiap jabatan merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan.
“Jabatan bukan sekadar kedudukan, kehormatan, maupun kekuasaan, melainkan sebuah amanah dan wujud kepercayaan pimpinan yang harus dijaga serta dipertanggungjawabkan dengan integritas, profesionalitas, dan loyalitas,” tegasnya.
Dia juga mengingatkan bahwa sumpah jabatan yang diucapkan para pejabat baru tidak boleh berhenti sebagai formalitas. Sumpah tersebut harus menjadi pedoman dalam setiap pelaksanaan tugas.
“Sumpah jabatan yang telah diucapkan harus dimaknai sebagai janji suci dan tanggung jawab yang kelak dimintai pertanggungjawabannya kepada negara, masyarakat, dan Tuhan Yang Maha Esa,” imbuh Burhanuddin.
Kini, perhatian tertuju kepada langkah Chatarina Muliana setelah memimpin Kejati Kaltim. Sejumlah arahan telah diberikan, mulai dari pemetaan persoalan daerah, penanganan korupsi strategis, penguatan transparansi, hingga menjaga independensi penegakan hukum.
Burhanuddin berharap para pejabat baru mampu menjadikan amanah tersebut sebagai pengabdian, bukan sekadar posisi.
“Ibarat matahari, jabatan pasti akan terbenam, tetapi cahaya pengabdian akan senantiasa menyala,” pungkas Jaksa Agung. (Oen/M Jay)
