Diduga Pelaku Penganiayaan, Pria di Samarinda Ditangkap Simpan 1,93 Gram Sabu

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA –   Polsek Sungai Pinang berhasil mengungkap kasus narkotika di Jalan Gerilya, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Samarinda, pada Kamis (2/1/2025) malam.

AW (45), yang awalnya diduga sebagai pelaku penganiayaan, justru kedapatan menyimpan empat bungkus plastik berisi sabu dengan total berat bruto 1,93 gram di kantong celananya.

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. Awalnya, AW dicurigai saat polisi sedang melakukan patroli rutin.

Saat digeledah, petugas menemukan empat bungkus plastik sabu di kantong celana sebelah kiri tersangka. Rincian barang bukti meliputi satu bungkus sabu seberat 0,44 gram bruto, dua bungkus masing-masing seberat 0,51 gram bruto, dan satu bungkus seberat 0,47 gram bruto.

“Keberhasilan ini adalah bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang,” ujarnya.

Tersangka dan barang bukti kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. AW dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Koko/M Jay)

Share
Exit mobile version