Dua Pengedar Narkoba Ditangkap, Polres Paser Amankan Sabu 2,58 Gram

MEDIABORNEO.NET, PASER – Polres Paser berhasil menangkap dua pria berinisial ASI (30) dan BK (28) di Kecamatan Tanah Grogot. Penangkapan yang dilakukan pada Rabu (1/1/2025) ini berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 2,58 gram.

Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Suradi, menyampaikan, operasi ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di Tanah Grogot.

“Setelah dilakukan penyelidikan, kami mengamankan dua tersangka di lokasi. Dalam penggeledahan ditemukan sembilan paket sabu siap edar, timbangan digital, plastik klip kosong, uang tunai Rp 950.000, dan beberapa handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba,” jelas AKP Suradi.

Penyelidikan awal mengungkap bahwa kedua tersangka telah menjalankan aktivitas peredaran sabu selama beberapa bulan terakhir. Mereka kini telah diamankan di Polres Paser dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal yang mereka hadapi adalah 20 tahun penjara.

Penyidik Satresnarkoba Polres Paser kini tengah mendalami jaringan yang terkait dengan kedua tersangka. Penyelidikan ini diharapkan dapat mengungkap aktor lain yang terlibat dalam rantai peredaran narkotika di wilayah tersebut. (Budi/M Jay)

Share
Exit mobile version