Polres Bontang Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, Lima Tersangka Diamankan

MEDIABORNEO.NET, BONTANG –   Polres Bontang menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dengan mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Dalam pengungkapan yang melibatkan lima tersangka ini, aparat berhasil menyita barang bukti berupa 34,8 gram sabu, uang tunai senilai Rp 6.880.000, serta sejumlah barang pendukung lainnya.

Kelima tersangka, yang terdiri dari S, A, SA, RS, dan MR, diamankan di tiga lokasi berbeda di Bontang. Berdasarkan hasil penyidikan, mereka mendapatkan sabu melalui perantara di aplikasi WhatsApp tanpa pernah bertemu langsung dengan pemasok. Tersangka S, A, dan SA mengaku menggunakan sabu untuk konsumsi pribadi, sedangkan RS dan MR diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, SIK, mengatakan, pengungkapan ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan untuk memerangi penyalahgunaan narkoba di wilayah Bontang.

“Kami berkomitmen untuk terus memerangi penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum kami. Sinergi antar satuan dan partisipasi masyarakat sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkoba,” ujar AKBP Alex.

Para tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Bontang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian Bontang juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan bekerja sama dalam memerangi peredaran narkoba di lingkungan sekitar. (So/M Jay)

Share
Exit mobile version