Polres Kutai Barat Ringkus Dua Tersangka Peredaran Sabu

MEDIABORNEO.NET, KUBAR –   Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Barat mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial ZL (36) ditangkap pada Rabu dini hari, 1 Januari 2025, sekitar pukul 01.30 Wita di wilayah Kelurahan Melak Ulu, Kecamatan Melak, atas dugaan terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Saat penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat total 0,5 gram yang disembunyikan dengan sangat hati-hati dalam bungkus permen. Selain itu, sepeda motor tanpa plat nomor yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas ilegal tersebut juga turut diamankan.

Kapolres Kutai Barat, AKBP Kade Budiyarta SIK mengungkap, keberhasilan penangkapan ZL berawal dari laporan masyarakat yang mencurigakan tentang aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Berbekal informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan menyusun operasi penyamaran (undercover buy). Begitu transaksi narkoba berlangsung, ZL pun ditangkap di lokasi kejadian tanpa perlawanan.

Dalam proses pemeriksaan, ZL mengaku bahwa sabu yang ditemukan padanya didapatkan dari seorang pria berinisial S. Tidak menunggu lama, tim Satresnarkoba langsung melanjutkan penyelidikan dan berhasil mengamankan S di lokasi berbeda.

Dari kedua tersangka, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti tambahan yang kini tengah diproses di Mapolres Kutai Barat.

“Kami sangat mengapresiasi dukungan masyarakat dalam pemberantasan narkoba. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkotika dan berkomitmen untuk menjaga wilayah Kutai Barat agar tetap bebas dari peredaran barang haram ini,” ujarnya. (So/M Jay)

Share
Exit mobile version