Dishub Kaltim Siap Sosialisasikan Larangan Klakson Tertentu di Jalan

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA –   Dinas Perhubungan (Dishub) Kalimantan Timur (Kaltim) bersama pihak kepolisian akan segera melakukan sosialisasi terkait larangan penggunaan klakson tertentu di jalan tol.

Hal ini dilakukan menyusul tingginya angka kecelakaan di wilayah Kaltim, yang berada di peringkat keenam secara nasional.

Kepala Dinas Perhubungan Kaltim, Lisa Hasliana, menjelaskan, klakson tertentu, terutama yang menghasilkan bunyi keras dan tidak sesuai aturan, menjadi salah satu faktor yang dapat memicu kecelakaan.

“Penggunaan klakson yang tidak tepat ini, selain mengganggu, juga berpotensi mengurangi konsentrasi pengemudi lain, terutama di jalan tol yang berkelok seperti di Kaltim,” ujarnya, Selasa (10/12/2024).

Lisa mengatakan, kondisi jalan di Kalimantan Timur memiliki tantangan tersendiri dibandingkan wilayah lain seperti Pulau Jawa.

“Kalau di Jawa, geometri jalan lebih banyak lurus, sedangkan di Kaltim, jalan tol kita cenderung berkelok. Ditambah lagi dengan kondisi kendaraan, seperti ban yang tidak terawat, ini menjadi kombinasi berbahaya,” ujarnya.

Menurut data Dishub Kaltim, klakson yang keras sering kali digunakan untuk memberi tanda di jalan menurun, yang justru dapat menimbulkan efek udara kosong dan memicu rem blong. Situasi seperti ini menjadi salah satu penyebab kecelakaan di jalan tol, terutama pada kendaraan berat.

Dishub Kaltim berencana memulai sosialisasi ini di awal tahun depan dengan menggandeng kepolisian sebagai langkah edukasi kepada masyarakat.

Selain sosialisasi, Dishub juga akan bekerja sama dengan pengelola jalan tol untuk memperbaiki rambu-rambu dan fasilitas pendukung di jalan tol. Dengan demikian, pengemudi dapat lebih memahami aturan dan mengurangi risiko kecelakaan.

“Kami ingin mengedukasi masyarakat mengenai bahaya penggunaan klakson yang tidak tepat, agar keselamatan di jalan bisa lebih terjaga,” pungkasnya. (Adv/Diskominfo Kaltim)

Share