DPRD Samarinda Soroti Lubang Tambang Dekat Permukiman

Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Maswedi.

Mediaborneo.net, Samarinda –   Keberadaan lubang bekas tambang di sekitar permukiman warga menjadi pekerjaan rumah yang perlu segera dituntaskan di Kota Samarinda.

Tragedi meninggalnya seorang anak bernama Azam di kawasan Jalan Rimbawan Dalam, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara, pada 13 Oktober 2026, mempertegas pentingnya pemetaan kawasan berbahaya dan pengawasan yang lebih terarah.

Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Maswedi, menilai penanganan lubang bekas tambang tidak boleh dilakukan secara parsial. Pemerintah perlu mengevaluasi lokasi-lokasi yang berpotensi membahayakan warga, terutama kolam bekas tambang yang berada dekat permukiman dan mudah dijangkau anak-anak.

Menurut Maswedi, langkah pencegahan harus diarahkan pada kondisi nyata di lapangan. Peringatan kepada masyarakat saja tidak cukup apabila lokasi berbahaya masih terbuka dan belum dilengkapi pengamanan yang memadai.

“Perlu ada evaluasi besar terkait persoalan ini, terutama berkaitan dengan keamanan di sekitar kolam bekas lubang tambang,” ujarnya.

Maswedi menekankan, pemerintah perlu memberikan perhatian khusus terhadap lubang bekas tambang yang berdekatan dengan lingkungan tempat tinggal masyarakat. Keberadaan kolam yang mudah diakses berpotensi menimbulkan kecelakaan apabila tidak disertai pembatasan akses dan pengamanan yang memadai.

Dia meminta pengawasan tidak berhenti pada pendataan administratif, tetapi juga memastikan kondisi kawasan bekas tambang benar-benar aman bagi warga.

“Pemerintah dan pemegang izin tambang wajib memperketat pengamanan agar aktivitas di sekitar kolam atau danau dibatasi, terutama untuk anak-anak,” tegasnya.

Evaluasi tersebut dinilai penting untuk mengidentifikasi lokasi yang membutuhkan penanganan segera. Dengan mengetahui titik-titik rawan, pemerintah dan pihak terkait dapat menentukan prioritas pengamanan berdasarkan potensi bahaya dan kedekatannya dengan permukiman.

Maswedi memahami bahwa kewenangan perizinan pertambangan berada di pemerintah pusat. Namun, menurutnya, kondisi tersebut tidak seharusnya membuat pemerintah daerah mengabaikan risiko keselamatan yang dihadapi masyarakat.

Pemerintah Kota Samarinda tetap dapat melakukan langkah sesuai kewenangannya, termasuk mengevaluasi kondisi lubang bekas tambang di wilayahnya, serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penanganan berjalan efektif.

Maswedi menyayangkan persoalan tersebut telah berulang kali disampaikan kepada berbagai pihak, mulai dari instansi terkait hingga pemerintah kelurahan dan kecamatan, tetapi ancaman dari lubang bekas tambang masih menjadi perhatian.

Karena itu, dia mendorong evaluasi menyeluruh yang melibatkan pemerintah dan perusahaan pertambangan.

“Persoalan ini sudah berkali-kali disampaikan. Perlu ada langkah nyata agar kejadian serupa tidak kembali terulang,” katanya.

Di sisi lain, Maswedi mengingatkan perusahaan tambang agar tetap bertanggung jawab terhadap keamanan kawasan bekas operasionalnya. Menurutnya, pengamanan harus menjadi perhatian serius, termasuk ketika kegiatan pertambangan di suatu lokasi telah selesai.

“Pihak perusahaan kami minta untuk bertanggung jawab atas pengamanan lubang bekas tambang, termasuk wajib melakukan penutupan jika lokasi itu telah selesai ditambang,” katanya.

Dia juga mendesak pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang mengabaikan kewajiban pengamanan. Langkah tersebut dinilai penting agar upaya perlindungan masyarakat memiliki konsekuensi yang jelas bagi pihak yang tidak memenuhi tanggung jawabnya.

“Pemerintah juga mesti bertindak tegas kepada mereka yang tidak bertanggung jawab,” tegas Maswedi.

Selain pengawasan pemerintah dan tanggung jawab perusahaan, Maswedi meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya kolam bekas tambang. Orang tua diharapkan memastikan anak-anak tidak bermain di kawasan tersebut, khususnya di lokasi yang belum memiliki pengamanan memadai.

Namun, upaya perlindungan anak tidak seharusnya hanya dibebankan kepada keluarga. Pengamanan lokasi, evaluasi kawasan rawan, dan penanganan oleh pihak yang berwenang tetap diperlukan agar masyarakat tidak terus berhadapan dengan risiko yang sama.

Kasus meninggalnya Azam menjadi pengingat pentingnya langkah pencegahan yang terencana di Samarinda.

Maswedi mendorong pemerintah dan perusahaan tambang memperkuat koordinasi, memprioritaskan lokasi berisiko, serta memastikan pengamanan dilakukan secara nyata.

“Pemerintah dan perusahaan harus bertanggung jawab terhadap pengamanan lobang bekas tambang. Jangan sampai persoalan yang sama terus berulang dan kembali mengancam keselamatan warga,” pungkasnya. (Adv/DPRD Samarinda)

Share
Exit mobile version