Drama Interupsi hingga Walk Out Sebelum “Lengsernya” Makmur HAPK

Suasana Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-25.(foto : Oen)

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Sidang Paripurna DPRD Kaltim ke-25 masa sidang II tahun 2021, yang dilaksanakan di ruang rapat lantai 6 Kantor DPRD Kaltim pada Selasa (2/11/2021), diwarnai drama interupsi hingga aksi Walk Out oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji.

Sejak awal dibuka, suasana sidang Paripurna sudah memanas, hingga sempat dua kali mengalami skors, lantaran jumlah anggota dewan yang hadir belum memenuhi kuorum. Akhirnya sebanyak 38 anggota DPRD Kaltim hadir secara luring dan virtual.

Sejak dimulai kembali, sidang Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun langsung diwarnai drama interupsi bertubi-tubi dari Fraksi partai Golkar yang mendesak untuk dibacakannya pergantian antar waktu (PAW) Makmur HAPK kepada Hasanuddin Mas’ud sebagai Ketua DPRD Kaltim sisa periode 2021-2024.

Desakan Fraksi Golkar tersebut mendapat tanggapan dari Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji. Menurut dia, pembacaan PAW Makmur HAPK kepada Hasanuddin Mas’ud sebagai Ketua DPRD Kaltim akan lebih baik dibacakan dan diumumkan dalam sidang Paripurna setelah adanya putusan ingkrah dari Pengadilan. Sebagaimana yang diketahui, saat ini Makmur HAPK melakukan banding atas putusan Mahkamah Partai Golkar yang menggugurkan seluruh gugatannya.

“Kita harus sama-sama menghormati, baik pak Makmur maupun Fraksi Golkar. Memang ada kemungkinan mendapatkan seperti ini, tidak terkecuali saya. Tapi, apabila kita menghormati upaya hukum dari masing-masing anggota, maka kita tidak akan mendzolimi anggota kita sendiri, kalau kita mau mencari nasehat hukum karena kita melanggar Undang-undang. UU partai politik pasal 32 jelas, internal bukan kepengurusan. Semua ada di situ, baik masalah pak Makmur dengan partainya masuk di situ,” ujarnya.

“Hanya digarisbawahi, ayat 5 mengatakan, Mahkamah Partai ingkrah dalam hal kepengurusan. Di luar kepengurusan, semua berhak melakukan tindakan hukum. Ini harus dihargai, kalau mengatakan itu lama, artinya resiko. Lembaga ini jangan dipermainkan dengan hal yang bersifat hukum tersebut,” sambungnya tegas.

Tanggapan Seno Aji tersebut, nyatanya mematik “hujan” protes dan interupsi dari anggota Fraksi Golkar lainnya. Beberapa kali Seno Aji “diserang”. Setelah menyampaikan beberapa tanggapannya, akhirnya Seno Aji melakukan aksi Walk Out.

Dengan anggota dewan yang tersisa, akhirnya disepakati untuk dibacakan dan diumumkan PAW atas Makmur HAPK kepada Hasanuddin Mas’ud sebagai Ketua DPRD Kaltim oleh Sekretaris Dewan DPRD Kaltim Muhammad Ramadhan.

“Alhamdulillah semua peserta Paripurna memahami bahwa ini urusan internal partai, sehingga semua sepakat bahwa selama ini mereka mau berpendapat karena khawatir salah. Akhirnya setelah diberikan kesempatan untuk dibacakan, semua setuju untuk dibacakan. Terima kasih kepada semua anggota DPRD, peserta Paripurna,” ucapnya pada awak media, usai mengikuti sidang Paripurna.

Terkait dengan upaya hukum yang dilakukan oleh Makmur HAPK untuk kembali melakukan gugatan ke Pengadilan, Sarkowi V Zahry menyebut, pihaknya menghormati upaya tersebut. Dirinya juga mengatakan, bahwa proses PAW akan melalui beberapa tahapan yang panjang sebelum akhirnya mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.

“Nanti ada beberapa tahapan. Ini tahapan di DPR sudah selesai, kemudian tahap lanjutan. DPR akan mengirimkan surat pada Kementrian Dalam Negeri melalui Gubernur, nanti kalau Gubernur sekian waktu tidak meneruskan, berarti surat DPR bisa langsung ke Kemendagri. Jadi, prosesnya panjang dan bisa juga di Kemendagri ada analisa, persyaratan yang harus dipenuhi dan kasus hukum. Kan mereka juga mempelajari itu,” tutupnya.

Penulis : Oen
Editor : Jay

Share