MEDIABORNEO.NET, KUKAR – Anggota DPRD Kaltim H A Jawad Sirajuddin, SH, MH melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di aula Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kukar pada Selasa (30/8/2022).
Narasumber yang dihadirkan adalah dua orang Advokat yakni Zulkifli Alkaf, SH dan M Rayis Jawad, SH, moderator Sandry Syamsuddin. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Desa Manunggal Jaya Sukemi, tokoh masyarakat setempat dan organisasi kepemudaan.
Anggota DPRD Kaltim Jawad Sirajuddin menyampaikan, negara hadir dalam memenuhi hak bantuan hukum bagi setiap warga yang tidak mampu saat tersangkut masalah hukum.
“Tidak semua masyarakat yang tersangkut masalah hukum itu mampu secara pengetahuan hukumnya. Terlebih mampu secara finansial atau keuangan untuk membayar pengacara yang mendampinginya,” ucapnya.
Merujuk dari data tingkat kemiskinan di Kaltim. Tahun 2019 tercatat ada sebanyak 220,91 ribu penduduk miskin. Angka ini terus mengalami peningkatan di tahun 2020, yakni ada sebanyak 230,26 ribu penduduk miskin.
Untuk itu, Gubernur Kaltim telah menyusun Pergub Nomor 56 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum.
“Yang pasti, bantuan hukum ini adalah akses keadilan bagi masyarakat. Yang mana bantuan hukum ini diberikan secara gratis bagi masyarakat tidak mampu. Karena bantuan biayanya dari APBN pusat dan APBD provinsi Kaltim,” katanya.
Sementara itu, Zulkifli Alkaf, SH menyebutkan, ada ketentuan warga miskin yang berhak menerima bantuan hukum. Yakni, berasal dari orang atau kelompok miskin yang memiliki identitas kependudukan yang sah di Kaltim, dengan dibuktikan surat keterangan tidak mampu dari Lurah atau Kepala Desa tempat domisili.
“Selain wajib tercatat sebagai warga Kaltim, juga harus melampirkan surat keterangan miskin dari pejabat berwenang di lokasi domisili, ditambah uraian pokok perkara hukum dan dokumen yang berkenaan dengan perkara yang dihadapi, “katanya.
Sementara itu, 4 objek perkara bantuan hukum meliputi perkara Pidana, perkara Perdata, perkara Tata Usaha Negara dah perkara Perkawinan dan Waris. (Adv)
Penulis : Koko
Editor : Oen