MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Gubernur Kalimantan Timur, Rudi Mas’ud, menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan mencederai hukum.
Salah satunya adalah peran sejumlah oknum organisasi masyarakat (ormas) yang diduga membekingi aktivitas tambang ilegal dan pungutan parkir liar.
“Semua oknum yang melakukan tindakan ilegal akan kami tindak tegas. Jika berkaitan dengan tindak pidana, pihak kepolisian akan bertindak langsung sesuai hukum yang berlaku,” ujar Gubernur Rudi Mas’ud, Senin (13/5/2025).
Terkait maraknya pungutan parkir liar di sejumlah titik di Kaltim, Rudi menegaskan bahwa hal tersebut adalah bentuk pungutan liar (pungli) yang tidak dapat ditoleransi.
“Yang jelas itu pungli dan harus ditindak oleh aparat yang berwenang. Tidak ada yang bisa melakukan pemungutan liar. Yang diperbolehkan adalah retribusi resmi yang diatur melalui Perda (Peraturan Daerah) hasil kesepakatan pemerintah daerah dengan DPRD,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pungli adalah perbuatan yang mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah, serta menghambat pembangunan daerah yang bersih dan berintegritas.
Gubernur Rudi juga mengingatkan bahwa ormas semestinya menjadi mitra pemerintah dalam membangun daerah, bukan malah menjadi bagian dari persoalan hukum.
“Ormas ini adalah mitra untuk membangun daerah kita. Mereka harus ikut menjaga ketertiban, bukan sebaliknya. Kita butuh kolaborasi, bukan konflik,” tuturnya.
Dengan ketegasan ini, Pemprov Kaltim berharap seluruh elemen masyarakat ikut aktif mengawasi dan melaporkan praktik-praktik ilegal yang masih terjadi di lapangan. Pemerintah membuka pintu selebar-lebarnya bagi partisipasi masyarakat dalam menjaga Kalimantan Timur tetap bersih dari pungli dan tambang ilegal. (Oen/ADV/Diskominfo Kaltim)