MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Perpustakaan Nasional (Perpusnas) RI melakukan akreditasi perpustakaan yang ada pada Dinas Perpustakaan dan Kerasipan (Dispusip) Kutai Timur, Kamis (30/3/2023).
Pelaksanaan akreditasi dilakukan di gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (DPK) Kaltim, Jalan Ir H Juanda, Samarinda.
Tiga orang Tim Penilai diturunkan Perpusnas RI, yaitu Renus Siboro selaku Pustakawan Ahli Utama, Andi Prayogo Simamora sebagai Pustakawan Ahli Pertama dan Anton Alfian sebagai Pustakawan Ahli Muda.
Penerapan Standar Nasional (SNP) Perpustakaan dilakukan melalui kegiatan
akreditasi perpustakaan. Produk atau jasa, proses, sistem dan personel dalam lingkup perpustakaan yang telah memenuhi spesifikasi teknis dalam standar yang diacu, dapat diberikan sertifikat melalui proses akreditasi perpustakaan.
Akreditasi perpustakaan adalah kegiatan proses pengakuan formal oleh lembaga akreditasi perpustakaan, yang menyatakan bahwa lembaga perpustakaan telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan pengelolaan perpustakaan.
“Yang pasti butuh dukungan pemerintah daerah setempat dalam akreditas perpustakaan untuk akselerasi sumber daya manusia. Mau tidak mau, suka tidak suka, pengembangan perpustakaan itu harus,” ujar Tim Penilai Perpusnas RI Renus Siboro.
Dikatakannya, sumber daya manusia perlu jadi prioritas daerah dan nasional. Karena perpustakaan saat ini tidak hanya berfungsi sebagai tempat membaca dan pengembalian buku saja, tetapi sebagai tempat untuk peningkatan sosial dan ekonomi masyarakat.
Terkait dengan hasil akreditasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kutim, Renus Siboro menyebut, instansi pemerintah daerah Kutim ini mendapatkan nilai yang cukup baik. Kendati begitu, dia memberikan masukkan agar nantinya dilakukan klasifikasi buku berdasarkan usia yang dapat membantu meningkatkan minat baca di Kutim dan Kaltim pada umumnya. (Adv DPK Kaltim/Koko/M Jay)