Jumlah Pustakawan Belum Ideal, Ini Sebabnya

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Jumlah Pustakawan, baik yang ada di perpustakaan umum dan khusus, sekolah negeri maupun swasta, serta perguruan tinggi sangat terbatas. Padahal, kebutuhan ini harus dipenuhi untuk mengoptimalkan fungsi perpustakaan dalam meningkatkan literasi.

Kepala Bidang Pengembangan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca (P3KM) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim, Taufik mengatakan, khusus di Kaltim, jumlah Pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan belum ideal, dibading dengan jumlah perpustakaan yang ada.

Dikatakannya, saat ini sekitar 180 Pustakawan berstatus PNS, sisanya sekitar 1.700 tenaga teknis perpustakaan berstatus tenaga honor atau pegawai swasta di Kaltim.

Menurut Taufik, kendala yang terjadi karena adanya ketimpangan antara jumlah SDM dengan jumlah penduduk Kaltim saat ini. Yakni sekitar 3,7 juta penduduk.

“Rasionya sangat kurang, idealnya satu orang Pustakawan atau tenaga teknis maksimal melayani 100 Pustaka atau masyarakat. Sekarang perbandingannya, rata-rata satu orang itu melayani 14 ribu orang,”ujarnya.

Terkait dengan rekrutmen tenaga Pustakawan, Taufik menilai upaya itu sulit dilakukan, lantaran birokrasi perekrutan harus menunggu dari keputusan pusat.

“Tidak mudah rekrut pegawai tanpa ada ketersediaan formasi. Formasi ini tidak bisa juga sembarang disusun, harus ada pengkajian dilakukan melalui proses analisis beban kerja dan analisis jabatan yang dilakukan stakeholder terkait,” terangnya.

Dia mencontohkan, layaknya perpustakaan sekolah, teknis rekrutmen tenaga perpustakaan sekolah di tingkat SLTA menjadi kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Dari OPD tersebut, lanjut Taufik, akan melakukan penyusunan, analisa sebelum meminta rekomendasi ke Kemendikbudristek melalui Gubernur.

“Setelah mendapat persetujuan, Gubernur meminta rekomendasi kembali ke Kemenpan-RB. Kemenpan-RB pun perlu koordinasi lagi dengan Kemenkeu untuk melihat kemampuan anggaran,” bebernya.

Dia berharap, untuk mengatasi sejumlah persoalan minimnya tenaga Pustakawan tersebut harus ada kolaborasi antar stakeholder terkait, seperti yang dilakukan di tingkat pusat.

Perpustakaan RI lanjutnya, harus bekerjasama dengan Kemendikbudristek RI untuk merumuskan masalah demi memenuhi tenaga teknis dan Pustakawan.

“Ini pun berlaku di tingkat provinsi hingga tingkat kabupaten/kota,” pungkasnya. (Adv DPK Kaltim/M Jay)

Share
Exit mobile version