MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) berkomitmen meningkatkan penerapan dan pelaporan Standar Pelayanan Minimal (SPM) 2024 pada sisa Triwulan IV.
Dengan memanfaatkan teknologi e-SPM, targetnya adalah mempertahankan posisi terbaik di tingkat nasional dan meraih penghargaan pada ajang SPM Awards 2024.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (POD) Setdaprov Kaltim, Siti Sugiyanti, menegaskan, SPM adalah layanan dasar wajib yang harus disediakan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat.
“Laporan SPM ini kan rapor kepala daerah. Jadi, hasilnya harus bagus. Kita berharap tahun 2024 bisa mempertahankan posisi minimal di 10 besar nasional,” ujar Siti dalam Rapat Tindak Lanjut Penerapan dan Pelaporan SPM, Jumat (6/12/2024).
Terdapat enam bidang utama dalam SPM yaitu Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Trantibamlinmas, dan Sosial. Tahapannya meliputi perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan.
Pemprov Kaltim telah membentuk tim penerapan, menyusun rencana aksi, menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, dan memberikan asistensi untuk memastikan keberhasilan program ini.
Pada 2023, Pemprov Kaltim berhasil meraih peringkat ketiga nasional dalam penerapan SPM. Keberhasilan ini menjadi motivasi untuk meningkatkan performa tahun 2024.
Pemprov Kaltim juga mendorong seluruh perangkat daerah untuk bekerja ekstra agar pelaporan SPM menghasilkan nilai maksimal. Siti Sugiyanti mengingatkan pentingnya sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk memastikan SPM dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Transformasi sistem pelaporan ini adalah langkah konkret kami untuk menjadikan SPM sebagai indikator nyata pelayanan publik,” tandasnya.
Penilaian SPM kini dilakukan melalui e-SPM, sistem pelaporan berbasis web yang dirancang oleh Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri.
Menurut Kepala Bagian Pemerintahan Biro POD Kaltim, Imanuddin, e-SPM memungkinkan pemerintah daerah menyampaikan data secara cepat dan akurat.
“Sistem ini membantu pemantauan dan evaluasi penerapan SPM di setiap kabupaten/kota. Dengan ini, kami dapat memastikan seluruh perangkat daerah bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi mereka,” kata Imanuddin. (Adv/Diskominfo Kaltim)