Kaltim  

Kaltim Rentan Tindak Pidana Korupsi

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2021, Pemprov Kaltim mendapatkan skor 67,23 persen. Yang mana angka ini masih menunjukkan kategori rentan terhadap tindak pidana korupsi.

Kondisi ini tentunya menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga Pemprov Kaltim dan seluruh jajarannya diajak untuk bekerjasama agar dapat meningkatkan skor SPI di tahun 2022 ini.

Ketua SPI 2022 Direktorat Monitoring KPK Wahyu Dewantara Susilo memaparkan, skor Pemprov Kaltim masih di bawah skor rata-rata nasional yang mendapatkan angka 72,4%. Dengan demikian, perbaikan sistem diperlukan oleh setiap pemangku kepentingan di daerah masing-masing, agar celah korupsi bisa ditutup. Caranya, dengan menjalankan rekomendasi perbaikan oleh KPK.

“Melalui SPI, KPK mencoba memotret integritas sebuah lembaga pemerintah melalui tiga sumber yaitu pegawai internal, publik eksternal, dan kalangan ahli atau eksper,” kata Wahyu saat menyampaikan paparannya pada kegiatan workshop SPI, Evaluasi Program dan Tindak Lanjut Kegiatan, yang dilaksanakan di Aula Odah Etam, Kompleks Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Kamis (17/11/2022).

Lebih lanjut dia menerangkan, jika dibedah lebih dalam, dari rata-rata skor Pemprov Kaltim dapat terlihat bahwa, Pemkab Kutai Kartanegara mendapatkan skor tertinggi yaitu 72,06, diikuti oleh Pemkab Kutai Barat 71,73, Pemkab Mahakam Hulu 71,25, Pemkot Balikpapan 70,12, Pemkab Berau 68,99, Pemkab Paser 67,55, Pemprov Kalimantan Timur 66,35, Pemkab Penajam Paser Utara 66,18, dan Pemkot Samarinda 62,80, dan Pemkot Bontang 62,56.

Wahyu mengatakan, dalam meningkatkan skor SPI di tahun 2022, para kepala daerah bisa melakukan upaya perbaikan dan sosialiasi kepada dua indikator. Yaitu sosialisasi program SPI kepada pengguna dan pegawai internal di unit kerja masing-masing.

“Karena merekalah yang mengalami hal ini (dan melihat kerentanan korupsi), jadi untuk mempertajam bapak ibu bisa memprioritaskan kepada mereka untuk dilakukan sosialisasi. SPI bisa meningkat kalau sudah di jalan yang tepat. Yang menilai pemangku kepentingan yaitu pegawai, apakah manajemennya sudah bagus,” katanya.

Inspekur Pemkot Bontang Enik Ruswati menjelaskan, meskipun pada tahun 2021 Kota Bontang mendapatkan skor SPI paling bawah, pihaknya mengaku siap bekerja keras dalam menjalankan rekomendasi perbaikan yang diberikan oleh KPK. Hal ini dilakukan agar pada SPI 2022, Kota Bontang bisa mendapatkan skor maksimal dan dapat menutup celah korupsi.

Pada SPI 2021, beberapa rekomendasi yang diberikan kepada Pemkot Bontang ialah penguatan sistem pencegahan korupsi melalui pendidikan. Menindaklanjuti hal tersebut, pada tahun ini Pemkot Bontang telah melakukan penyuluhan korupsi, gratifikasi, WBS, dan penanganan benturan kepentingan pada DPMPTSP.

“Juga telah melakukan pelatihan revolusi mental pada pejabat JPT, Kepala UPT, dan Lurah bekerjasama dengan KPOD LAN Samarinda,” kata Enik.

KPK juga merekomendasikan penguatan sistem pencegahan korupsi melalui kampanye. Rencana aksi yang telah dilakukan adalah pendataan aset dan penyampaian surat permintaan aset yang dipegang oleh pihak ketiga atau pensiunan.

Juga rekomendasi terkait penguatan sistem pencegahan korupsi melalui pencegahan. Tindak lanjut rencana aksi yang telah dilakukan adalah bekerjasama dengan LAN KDOD dalam SPAK terhadap 15 PD, pendampingan kegiatan MR di PD Sampel bekerja sama dengan BPKP, dan sosialisasi penyusunan manajemen risiko di lingkungan Pemkot Bontang bekerjasama dengan BPKP.

Kegiatan ini merupakan rangkaian dari agenda Road to Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2022 di Provinsi Kalimantan Timur. Tidak hanya itu, KPK juga akan melaksanakan Road to Hakordia di empat wilayah lainnya yakni Bali, Sumatera Utara, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Sementara puncaknya akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2022 di Jakarta.

Editor : M Jay

Share
Exit mobile version