Kampus Kesehatan Kaltim Perkuat Benteng Antikorupsi

Mediaborneo.net, Samarinda –   Integritas menjadi bekal yang tidak kalah penting dari kemampuan akademik bagi mahasiswa yang kelak terjun ke dunia profesional. Kesadaran itulah yang diperkuat Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Kementerian Kesehatan Kalimantan Timur bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penguatan budaya antikorupsi tersebut dilakukan melalui kuliah umum bertema “Membangun Generasi Berintegritas, Mewujudkan Perguruan Tinggi Bebas Korupsi”, Senin (21/9/2026). Kegiatan ini diikuti mahasiswa lintas program serta sivitas akademika secara langsung maupun daring.

Bagi lingkungan pendidikan kesehatan, pesan antikorupsi dinilai memiliki arti penting. Mahasiswa tidak hanya dipersiapkan menguasai kompetensi sesuai bidangnya, tetapi juga dituntut memiliki karakter yang dapat dipercaya ketika nantinya memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo mengatakan, membangun integritas harus dimulai sebelum seseorang berada pada posisi yang memiliki kewenangan. Menurutnya, kebiasaan membiarkan pelanggaran kecil dapat menjadi persoalan apabila terus dinormalisasi. “Korupsi besar sering dimulai dari korupsi kecil yang dinormalisasi, sering disebut dengan istilah petty corruption. Ini menjadi pintu masuk grand corruption sampai state capture corruption,” tegas Ibnu.

Dalam kegiatan tersebut, KPK mengajak mahasiswa mengenali pola yang dapat mendorong terjadinya kecurangan. Salah satu materi yang disampaikan adalah konsep pentagon fraud yang terdiri atas rationalization, arrogance, capability, opportunity, dan pressure.

Pengenalan konsep tersebut diharapkan membuat mahasiswa lebih peka terhadap situasi yang berpotensi memunculkan penyimpangan. Ibnu mengatakan, pemahaman semacam itu diperlukan agar tindakan pencegahan dapat dilakukan sebelum pelanggaran berkembang lebih jauh.

“Mahasiswa perlu mampu mengenali potensi penyimpangan dan membangun pertahanan integritas dari dirinya sendiri,” ujar Ibnu.

KPK juga mengingatkan mahasiswa mengenai gratifikasi. Pemberian yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan tidak selalu berbentuk uang. Barang, komisi, fasilitas perjalanan dan hiburan juga menjadi bentuk pemberian yang perlu dicermati.

Menurut Ibnu, persoalan gratifikasi dapat muncul ketika sebuah pemberian kemudian menciptakan rasa sungkan, utang budi atau kepentingan tertent.

“Untuk itu, kita perlu mengendalikan diri dan membentengi diri terhadap segala godaan,” ungkapnya.

Direktur Poltekkes Kemenkes Kaltim Parellangi mengatakan, penguatan integritas telah menjadi bagian dari proses pendidikan di kampus. Nilai-nilai antikorupsi bahkan telah diintegrasikan ke dalam kurikulum sejak 2014.

Langkah tersebut, lanjutnya, tidak semata-mata ditujukan agar mahasiswa memahami definisi korupsi. Lebih jauh, pendidikan antikorupsi diharapkan membentuk kebiasaan yang terbawa ketika mahasiswa menyelesaikan pendidikan dan memasuki dunia profesional.

“Bagi saya, bukan sekadar mengetahui budaya antikorupsi, namun bagaimana kita bisa menerapkan budaya itu secara berkelanjutan,” ujar Parellangi.

Poltekkes Kemenkes Kaltim juga berupaya menjaga penyelenggaraan pendidikan dari praktik pungutan liar. Lingkungan kampus yang bersih dinilai menjadi bagian penting dalam proses pembentukan karakter mahasiswa.

Parellangi menegaskan, pendidikan integritas akan sulit berkembang apabila tidak didukung oleh lingkungan yang memberikan contoh nyata. Karena itu, budaya antikorupsi perlu diterapkan tidak hanya melalui pembelajaran, tetapi juga melalui tata kelola kehidupan kampus.

“Kami ingin nilai integritas hadir dalam proses pendidikan dan menjadi bagian dari karakter mahasiswa,” katanya.

Kegiatan bersama KPK tersebut menjadi pengingat bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak hanya bergantung pada penindakan. Pendidikan memiliki ruang strategis untuk menanamkan nilai kejujuran, tanggung jawab dan keberanian menolak penyimpangan sejak seseorang masih berada di bangku kuliah.

Dari ruang kelas hingga dunia kerja, integritas pada akhirnya akan diuji melalui keputusan-keputusan sehari-hari. Karena itu, mahasiswa didorong menjadikan budaya antikorupsi sebagai kebiasaan yang terus dipelihara, bukan sekadar materi yang selesai setelah kuliah umum berakhir.

“Bukan hanya memahami, tetapi bagaimana nilai antikorupsi itu benar-benar diterapkan dalam kehidupan,” pungkasnya. (Han/M Jay)

Share
Exit mobile version