Kejaksaan RI dan Dewan Pers Tanda Tangani MoU, Sinergi Wujudkan Penegakan Hukum dan Perlindungan Kemerdekaan Pers

Mediaborneo.net, Jakarta –   Kejaksaan Republik Indonesia bersama Dewan Pers resmi memperkuat sinergi melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) pada Selasa (15/7/2025).

Bertempat di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta, kerja sama ini bertujuan untuk mendukung penegakan hukum, perlindungan kemerdekaan pers, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, serta penguatan kapasitas sumber daya manusia.

Jaksa Agung RI, ST. Burhanuddin, dan Ketua Dewan Pers, Prof. Komarudin Hidayat, hadir langsung dalam prosesi penandatanganan tersebut. Kolaborasi ini menegaskan komitmen kedua lembaga untuk mewujudkan penegakan hukum yang transparan tanpa mengabaikan kebebasan pers di Indonesia.

Dalam Nota Kesepahaman ini, Kejaksaan RI dan Dewan Pers sepakat memperkuat kerja sama di empat bidang utama, yaitu:

1. Mendukung penegakan hukum sekaligus menjaga kemerdekaan pers.

2. Memberikan pendampingan ahli Dewan Pers dalam proses hukum terkait pers.

3. Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat agar melek informasi dan aturan.

4. Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia lewat pelatihan dan edukasi bersama.

Jaksa Agung ST. Burhanuddin menegaskan bahwa MoU ini bukan sekadar formalitas, melainkan harus diimplementasikan untuk menjaga marwah negara dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga hukum.

“Pers adalah sahabat strategis. Tanpa pers, kerja Kejaksaan tidak akan diketahui masyarakat. Kehadiran media adalah jembatan penting antara pemerintah dan rakyat,” ujar Burhanuddin dalam sambutannya.

Ketua Dewan Pers, Prof. Komarudin Hidayat, menyoroti tantangan besar yang dihadapi industri pers saat ini, terutama dengan masifnya arus informasi di media sosial yang belum terjangkau regulasi. Menurutnya, fenomena ini menuntut kerja sama lebih erat antara lembaga hukum dan Dewan Pers.

“Media sosial itu jalur tol udara, siapa saja bisa masuk, tapi tanpa pengaturan yang jelas, justru dapat menimbulkan banjir informasi yang tidak sehat,” kata Komarudin.

Ia juga mendorong pemerintah untuk membangun platform digital nasional sebagai upaya menjaga kedaulatan data Indonesia. Komarudin menyebut, Indonesia seharusnya bisa meniru negara-negara yang sudah mandiri dalam mengelola data dan informasi publik. (Han/M Jay)

Share
Exit mobile version