MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim melakukan penggeledahan Kantor UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Badan Pendapatan Daerah (PPRD Bapenda) wilayah Berau, atas dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pendapatan daerah dari penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Jumat (20/5/2022).
Dari hasil penggeledahan tersebut, tim Penyidik Kejati Kaltim menyita dokumen-dokumen penting, sebagai bukti penyimpangan kasus tersebut. Selain itu, tim Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi.
Informasi yang disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto, Penyidikan kasus dugaan Tipikor pendapatan daerah dari PKB dan BBNKB di UPTD PPRD Bapenda wilayah Berau terjadi tahun 2019 sampai tahun 2020. Yang mana, dugaan penyimpanan dilakukan oleh Administrator Pelayanan atau Pengelola Layanan Operasional (PLO), dengan Sistem Administrasi Manunggal Satu Pintu (SAMSAT).
Toni Yuswanto menerangkan, diduga penyimpanan yang dilakukan Adpel atau PLO dengan menggunakan modus merubah kode fungsi kendaraan. Yang seharusnya kode fungsi kendaraan pribadi (1), menjadi kode fungsi kendaraan umum (3), sehingga tarif PKB/BBNKB yang seharusnya disetorkan ke kas daerah menjadi lebih kecil dan selisihnya digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Modusnya yang menginput kode fungsi kendaraan pribadi (1) dan mencetak struk SKPD lembar ke 1, ke 4 dan ke 5 dan menagihkan ke wajib pajak atau dealer. Lalu, dilakukan pembayaran. Kemudian, SKPD dibatalkan dengan menggunakan password Admin PDE dan merubah kode fungsi kendaraan menjadi fungsi umum (3), yang tarif PKB/BBNKB lebih rendah. Lalu mencetak SKPD lembar ke 2 dan ke 3 yang belum tercetak pada saat penetapan pertama. Lalu menyetorkan ke kas daerah, penerimaan PKB/BBNKB dengan nilai yang lebih rendah sesuai SKPD ke 2 dan ke 3. Sehingga ada selisih yang harusnya disetor ke kas daerah,” beber Toni Yuswanto, tadi malam.
Dikatakannya, selama kurun waktu tahun 2019-2020, penyimpanan PKB/BBNKB terdapat selisih penerimaan pendapatan PKB/BBNKB yang tidak disetorkan ke kas daerah provinsi Kaltim mencapai lebih dari Rp 6 miliar.
“Sekitar totalnya Rp 6.028.249.500,” sebutnya.
Untuk itu, lanjut dia, tim Penyidik Kejati Kaltim akan melakukan pengumpulan bukti-bukti atas kasus tersebut.
“Ke depan, bukti-bukti yang akan akan kita kumpulkan, sebagaimana dalam Pasal 184 ayat (1) KUHP untuk mendukung dugaan tindak pidana korupsi yang ada, guna menentukan siapa tersangkanya,” pungkasnya.
Penulis : Koko
Editor : M Jay