Kejati Kaltim Edukasi Perangkat Desa Tenggarong, Cegah Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa

Mediaborneo.net, Kukar –   Dalam upaya memperkuat integritas dan transparansi di tingkat desa, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melalui Bidang Intelijen menggelar kegiatan Penerangan Hukum bertajuk “Pencegahan Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa” yang berlangsung di Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Jumat (4/7/2025).

Kegiatan ini menyasar para perangkat desa dan pengelola Dana Desa se-Kecamatan Tenggarong, dengan menghadirkan dua narasumber dari Kejati Kaltim, yakni Alfano Arif selaku Kasi III Asisten Intelijen Kejati Kaltim dan Julius Michael Butarbutar selaku Kasi II Asisten Intelijen Kejati Kaltim.

Acara dibuka langsung oleh Camat Tenggarong, Sukono, yang menyampaikan dukungan penuh terhadap kegiatan ini. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya pengetahuan hukum bagi seluruh perangkat desa dalam mengelola Dana Desa secara jujur, transparan, dan akuntabel.

“Dana Desa adalah amanah besar yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab. Para kepala desa dan perangkatnya perlu memahami aspek hukum agar tidak terjerumus dalam tindakan yang merugikan masyarakat maupun diri sendiri,” kata Sukono.

Dia juga mengungkapkan bahwa masih banyak perangkat desa yang belum sepenuhnya memahami batasan hukum dalam penggunaan Dana Desa. Oleh karena itu, ia menyambut baik kehadiran Kejati Kaltim untuk memberikan pemahaman langsung.

“Kegiatan ini sangat bermanfaat. Kami berharap setelah mengikuti penerangan hukum ini, para perangkat desa bisa lebih percaya diri, lebih cermat, dan tentunya lebih patuh terhadap aturan yang berlaku dalam pengelolaan keuangan desa,” ujarnya.

Antusiasme peserta pun terlihat tinggi. Dalam sesi diskusi, para perangkat desa aktif bertanya mengenai praktik pelaporan keuangan, potensi kesalahan administratif, hingga sanksi hukum yang bisa timbul akibat kelalaian pengelolaan dana desa.

Menurut Toni Yuswanto selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, kegiatan ini merupakan bentuk pencegahan (preventif) yang bertujuan meningkatkan kesadaran hukum di tingkat akar rumput.

“Kami ingin perangkat desa sadar bahwa mereka memegang peran penting dalam keberhasilan pembangunan desa. Pencegahan korupsi harus dimulai dari pemahaman yang kuat tentang hukum dan etika pengelolaan dana publik,” ujarnya. (ADV/Diskominfo Kukar)

Share