MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Hari ini, Jumat (18/2/2022), Komisi III DPRD Kaltim melakukan sidak ke lokasi tempat pembuangan akhir (TPA) Bukit Pinang, yang berada di Jalan P Suryanata dan TPA Sambutan.
Sidak dilakukan setelah Komisi III banyak menerima keluhan masyarakat, terkait dampak kebakaran sampah, hingga kabut asap yang terjadi selama berhari-hari dari TPA Bukit Pinang. Bahkan hingga saat ini masih dalam penanganan OPD dan instansi terkait.
“Kami melakukan sidak ini, karena beberapa waktu ini masyarakat mengeluhkan TPA Bukit Pinang, karena adanya polusi udara, akibat terjadinya pembakaran secara alami di TPA tersebut,” ujar Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda Angkasa Jaya Djoerani, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Diakuinya, operasional TPA Bukit Pinang sudah sejak lama dilakukan. Sehingga volume sampah yang ada di sana juga mengalami over load. Untuk itu, lanjut Angkasa, Pihaknya mendorong pemindahan TPA Bukit Pinang ke TPA Sambutan.
“TPA Bukit Pinang memang sudah over kapasitas, makanya kami sampaikan bagaimana agar pembuangan sampah tidak di sana lagi. Kondisi itu sudah kami lihat di sana dan untuk TPA Sambutan, juga sudah kami ke sana,” terangnya.
Khusus TPA Sambutan, Komisi III, kata Angkasa, juga telah menyampaikan beberapa catatan penting. Selain melakukan perbaikan akses jalan, Pemkot Samarinda juga harus menyiapkan fasilitas yang memadai.
“Di TPA Sambutan ini secara keseluruhan, masih ada fasilitas yang belum memadai untuk digunakan, jika TPA Bukit Pinang benar-benar ditutup. Untuk itu, ada beberapa hal yang perlu dilengkapi dari beberapa hal di sana (TPA Sambutan, red),” bebernya.
“Kita mendesak Pemkot untuk segera memindahkan TPA Pinang ke Sambutan, dengan melengkapi infrastruktur yang dibutuhkan. Seperti genset dan sebagainya,” katanya (advetorial)
Penulis : Koko
Editor : M Jay