MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) bakal menggelar pengumuman penetapan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim sebagai Calon Gubernur Kaltim 2024 pada tanggal 22 November mendatang.
Selain pengumuman resmi tersebut, KPU juga akan melakukan pencabutan nomor urut pasangan calon (Paslon) di Aula KPU Kaltim, Jalan Basuki Rahmat, sebagaimana yang diungkapkan Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, pada Senin (15/9/2024).
“Kami dari KPU Kaltim juga akan melakukan pencabutan nomor urut bagi Paslon yang telah dinyatakan lolos,” ujar Fahmi.
Proses pencabutan nomor urut tersebut akan menjadi salah satu tahapan penting menjelang pemilihan gubernur yang akan diadakan pada tahun 2024.
Para Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim saat ini tengah melewati rangkaian tahapan krusial, termasuk pemeriksaan kesehatan yang menjadi salah satu syarat utama untuk dapat ditetapkan sebagai calon resmi. Proses ini dilakukan sesuai dengan aturan dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2024 yang mengatur tentang pemilihan kepala daerah.
“Kami sedang dalam tahap verifikasi dokumen dan meminta tanggapan dari masyarakat terkait kehadiran pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim,” jelas Fahmi.
Menurutnya, verifikasi ini dilakukan secara ketat guna memastikan semua persyaratan terpenuhi sebelum penetapan calon.
Proses verifikasi ini sudah dimulai sejak 27 Agustus lalu dan dijadwalkan selesai pada 21 September mendatang. KPU juga memberikan ruang perbaikan bagi pasangan bakal calon yang belum melengkapi dokumen mereka, sehingga diharapkan pada saat pengumuman calon resmi nanti, semua pasangan sudah memenuhi semua syarat yang ditetapkan.
“Kami berharap proses penetapan ini berjalan tanpa hambatan berarti, mengingat waktu yang semakin mendekati hari pengumuman,” terangnya.
Dengan waktu yang terbatas, KPU Kaltim bekerja keras agar semua tahapan berjalan lancar dan sesuai jadwal, sehingga pemilihan gubernur dapat dilaksanakan dengan baik dan sesuai peraturan yang berlaku. (Adv/Koko/M Jay)