Kurir Narkoba Dibekuk Polsek Samarinda Seberang

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Jajaran Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayahnya.

Seorang kurir narkoba berinisial MAP, yang hendak mengantarkan 1 poket sabu-sabu ke Jalan Bung Tomo, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, Kamis Sore (28/09/2023) berhasil diamankan.

Bermula ketika personel Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang sedang melakukan penyelidikan di sekitar Jalan Bung Tomo, Kelurahan Sungai Keledang melihat seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan. Pria tersebut mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hijau.

Saat dilakukan penggeledahan, personel menemukan 1 poket sabu-sabu yang di simpan dalam bungkus rokok dan diletakkan dalam dasbor motor.

Dari hasil pemeriksaan MAP mengakui bahwa sabu-sabu tersebut didapat dari pria berinisial J melalui telpon.

Berdasarkan keterangan MAP kepada petugas, dia diarahkan oleh J melalui telpon untuk mengambil narkoba tersebut di teras rumah J yang berada di dekat Jembatan Mahkota 2. Selanjutnya, J meminta MAP untuk menjual kepada seorang pemesan di wilayah Samarinda Seberang.

Barang bukti yang diamankan dari tangan MAP yaitu 1 poket sabu seberat 0,40 gram bruto, 1 bungkus rokok, 1 unit telpon genggam dan 1 unit sepeda motor honda beat.

Tersangka MAP disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1, 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika, dia diancam dengan hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

“Tersangka MAP ini diamankan karena sebagai perantara jual beli narkotika golongan 1, sementara untuk J masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut ” jelas Kapolsek Samarinda Seberang, AKP Izdiharuddin Faris Raharja S.I.K.

Penulis : Koko
Editor : M Jay

Share
Exit mobile version