Markaca : Ada Penambangan di Pemakaman? Kita Akan Sidak!

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Terkuaknya aktivitas penambangan batu bara di sekitar lokasi pemakaman COVID-19 Serayu, Tanah Merah membuat banyak masyarakat prihatin.

Pasalnya, selain akan dikhawatirkan akan berdampak pada lingkungan pemakaman, juga wilayah yang ada di sekitarnya. Seperti longsor dan banjir.

Tetapi, rupanya terungkapnya ada aktivitas penambangan batu bara di lokasi tersebut, bukanlah kali pertama. Namun di tahun 2021 silam, kasus serupa juga terjadi di lokasi tersebut.

Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda Markaca mengatakan,
Mengenai aktivitas penambangan batu bara di pemakaman Serayu, telah sampai ke telinga Komisi III DPRD Kota Samarinda. Untuk itu, pihaknya telah menjadwalkan untuk melakukan rapat internal, sebelum nantinya mengambil langkah selanjutnya.

“Kita akan segera rapat internal, mungkin dalam waktu dekat, karena di pemakaman ada aktivitas penambangan ilegal itu tidak masuk akal. Kita akan lakukan sidak, karena ini sudah ada laporan” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (15/2/2022).

Politisi dari partai Gerindra ini menyebut, pemerintah selaku eksekutif bersama dengan pihak terkait harusnya melakukan pengawasan terhadap aktivitas penambangan.

Walau diakui, regulasi mengenai pertambangan telah diambil oleh pemerintah pusat. Namun demikian, pemerintah daerah juga harusnya tidak berdiam diri. Terlebih, aktivitas penambangan dilakukan di Kalimantan Timur. Sehingga jangan sampai, karena kewenangan beralih di pusat, kemudian pemerintah daerah tutup mata dengan situasi yang terjadi.

“Seharusnya pemangku kebijakan menerapkan aturan yang jelas, bahwa ini harta karun Kaltim, jangan sampai dijarah oleh orang-orang untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Ironis menurut saya,” katanya.

Dikatakannya lagi, aktivitas penambangan haruslah memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan. Banyak aspek yang harus dipertimbangkan. Tapi dengan melakukan penambangan di sekitar area pemakaman, tentunya harus perlu dilakukan pengecekan dokumen izin dan sebagainya. Apalagi jika itu diketahui adalah aktivitas penambangan ilegal.

“Yang jelas ketika terjadi penambangan di lokasi seperti itu, tidak ada masalah bagi Komisi III dan DLH untuk turun. Apalagi hal yang bersinggungan dengan lingkungan, sah saja. Nanti akan terbuka apakah dia memiliki dokumen atau tidak. Kalau nantinya di sana ditemukan bahwa itu tambang ilegal, tentu aparat yang akan menangani,” pungkasnya. (Advetorial)

Penulis : Koko
Editor : M Jay

Share
Exit mobile version