Nataru 2022, Wagub Kaltim : Acara Tahun Baru Ditiadakan, ASN Dilarang Mudik

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Walaupun Pemerintah Pusat membatalkan rencana pemberlakuan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi meminta agar masyarakat Kaltim untuk terus waspada pada potensi terjadinya penularan virus COVID-19.

Untuk itu, kata dia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim menggandeng TNI-POLRI, Satpol-PP dan pihak terkait untuk melaksanakan pengamanan jelang dan sesudah Nataru 2022.

Terkait dengan pelaksanaan Natal yang dilakukan di tempat ibadah, ataupun acara yang dilaksanakan di hotel-hotel, Wagub Hadi Mulyadi mempersilahkan untuk dilaksanakan. Namun begitu, dirinya menegaskan bahwa acara tidak boleh dilaksanakan dengan mengumpulkan banyak orang dan tentunya harus dengan standar protokol kesehatan yang ketat.

“Pemerintah memang mencabut level 3, tapi kita tetap waspada. Sehingga walaupun PPKM dicabut, tapi acara besar kita harapkan tidak diadakan. Acara pesta tahun baru ditiadakan, tapi kalau acara di hotel itu silakan, tapi dalam skala kecil dan terbatas,” tegasnya.

Mantan Legislator Senayan dan Karang Paci ini juga mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkup Pemprov Kaltim untuk tidak mengambil cuti mudik keluar kota. Dirinya pun memastikan, akan memberikan sanksi kepada ASN jika tetap membandel mengambil libur atau cuti saat Nataru 2022.

“ASN dilarang mudik, larangan ke luar kota. Kan tidak ada libur, jadi kalau dia keluar, akan ada sanksi,” tegasnya lagi.

Sebelumnya, Gubernur Kaltim telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 065/6869/B.Org-TL tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi PNS dan Non PNS selama periode Natal dan tahun baru 2022, dalam masa pandemi COVID-19.

Yang mana, dikeluarkannya Surat Edaran tersebut berdasarkan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 tahun 2021.

Dengan demikian, Pemprov Kaltim melarang seluruh PNS dan Non PNS di lingkupnya melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama libur Natal dan tahun baru. Termasuk pada hari kerja lain pada minggu yang sama, dengan libur nasional. Baik sebelum atau sesudah hari libur nasional.

Penulis : Oen
Editor   : M Jay

Share