MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda Samri Shaputra menilai, lokasi tempat pembuangan akhir (TPA) Bukit Pinang sudah tidak layak lagi digunakan saat ini, karena over kapasitas dan banyaknya dampak yang ditimbulkan.
“Kita sudah sidak 2 TPA (TPA Bukit Pinang dan TPA Sambutan, red). Kalau kita lihat TPA Bukit Pinang memang sekarang sudah tidak layak untuk digunakan lagi, sudah over kapasitas. Sekarang juga sudah sangat membahayakan, karena terjadi kebakaran dan susah dipadamkan,” ujarnya saat dikonfirmasi Mediaborneo.net, Sabtu (19/2/2022).
Dikatakannya, saat Komisi III melakukan sidak lokasi TPA Bukit Pinang, pihaknya masih melihat penanganan api yang dilakukan oleh petugas dari Dinas Pemadam Kebakaran Kota Samarinda. Padahal katanya, kebakaran sampah dan asap akibat terbakarnya sampah di TPA tersebut sudah terjadi beberapa pekan terakhir.
Dia menilai, ada masalah serius yang terjadi di TPA Bukit Pinang, sehingga pengoperasiannya harus segera dihentikan dan dialihkan ke TPA Sambutan.
“Saat kami sidak, ada petugas Pemadam yang berusaha menarik api, tapi yang namanya sampah sudah membakar banyak bahan yang sulit dipadamkan, makanya kami minta kepada DLH agar bisa memaksimalkan TPA yang ada di Sambutan,” ujarnya.
Namun demikian, opsi pemindahan TPA ke Sambutan ini juga mengalami beberapa kendala.
“Masalah yang ada di TPA Sambutan itu banyak. Pertama, infrastruktur belum memadai, jalan sudah layak, tapi ketika hujan truk pengangkut tidak bisa keluar masuk lokasi, akses jalan licin. Akhirnya kalau musim hujan, pembuangan kembali ke TPA Bukit Pinang,” bebernya.
“Kedua, lampu belum ada. Makanya kita mendorong pada DLH untuk segera melengkapi itu, segera dianggarkan supaya bisa dihentikan pembuangan sampah di Bukit Pinang, tapi ke Sambutan,” sambung Samri.
Dari sisi lokasi TPA Sambutan, menurut dia, sangat layak dijadikan tempat pembuangan sampah. Hanya saja, Samri meminta agar kendala infrastruktur harus segera dibenahi.
“Saya melihat di TPA Sambutan masih kosong, artinya masih hanya berapa persen sampah. Areanya sendiri lumayan luas, sehingga jika digunakan sampai 5 tahun ke depan masih aman. Kita rekomendasikan supaya infrastruktur segera dibenahi,” katanya.
Komisi III DPRD Samarinda, kata Samri, meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bersama OPD dan instansi terkait untuk segera melakukan pemindahan TPA, guna menghindari dampak yang semakin membahayakan. Tidak hanya bagi kesehatan masyarakat, dampak lingkungan maupun keindahan tata kota.
“Kami dari DPR minta lebih cepat lebih baik, karena persoalan sampah ini kita tidak bisa direm. Setiap hari selalu menghasilkan sampah, makanya kami rekomendasikan pindah secepatnya. Kalau seandainya kemarin sempat dianggarkan di murni, harusnya bisa direalisasikan,” pungkasnya. (Advetorial)
Penulis : Koko
Editor : M Jay