Mediaborneo.net, Samarinda – DPRD Samarinda menilai penanganan tuberkulosis (TBC) tidak cukup hanya mengandalkan pengobatan. Pemerintah juga perlu memperkuat pendampingan, menghilangkan stigma terhadap pasien, hingga memastikan seluruh penderita menjalani terapi secara tuntas.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, mengatakan keberhasilan penanggulangan TBC sangat bergantung pada kepatuhan pasien menjalani pengobatan sesuai ketentuan medis.
“Pemerintah sudah menyediakan fasilitas kesehatan, mulai dari skrining hingga obat-obatan yang ditanggung negara. Yang paling penting sekarang adalah memastikan pasien mau menjalani pengobatan sampai selesai,” katanya.
Dia menilai masih banyak penderita TBC menghadapi tekanan sosial yang membuat mereka enggan berobat atau terbuka mengenai penyakitnya. Padahal, kondisi tersebut dapat memperbesar risiko penularan di lingkungan sekitar.
“Stigma masih menjadi persoalan besar. Banyak pasien memilih menutup diri karena takut dikucilkan. Ini harus menjadi perhatian bersama agar mereka tetap mendapatkan dukungan, bukan justru dijauhi,” ujarnya.
Sri Puji menjelaskan pemerintah daerah pada prinsipnya siap mengikuti kebijakan pemerintah pusat, termasuk apabila penderita TBC resmi menjadi penerima Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, pelaksanaannya tetap membutuhkan kesiapan fasilitas pendukung.
“Kalau memang menjadi kebijakan nasional, tentu daerah akan mengikuti. Tinggal bagaimana mekanisme penyalurannya disiapkan agar berjalan efektif,” ungkapnya.
Selain itu, dia menilai satuan pelayanan penyedia makanan bergizi harus mampu menyesuaikan kebutuhan penerima manfaat sehingga program benar-benar berdampak terhadap proses pemulihan pasien.
“Fasilitas pendukungnya harus siap. Program yang baik harus dibarengi pelaksanaan yang baik pula supaya manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” katanya.
Sri Puji juga membuka kemungkinan adanya aturan yang mengatur langkah tegas bagi pasien penyakit menular yang menolak menjalani pengobatan. Menurutnya, kebijakan tersebut perlu dikaji sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat luas.
“Kalau ada pasien yang tidak mau berobat, pemerintah harus melakukan pendampingan lebih dulu. Mekanismenya bisa diatur, termasuk kemungkinan pemberian sanksi apabila memang diperlukan demi melindungi masyarakat dari risiko penularan,” pungkasnya. (ADV/DPRD Samarinda)
