MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Polisi berhasil menangkap seorang pelaku penggelapan kendaraan bermotor berinisial DPP, di Jalan Srikaya, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Senin pagi (16/12/2024).
Penangkapan ini dilakukan oleh tim opsnal Polsek Samarinda Ulu setelah melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus tersebut.
Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, mengungkapkan, kasus penggelapan motor ini berawal pada Jumat, 6 Desember 2024.
“Kejadian bermula sekitar pukul 14.00 Wita, saat korban usai melaksanakan shalat Jumat di masjid. Pelaku meminjam sepeda motor korban, satu unit Honda Beat Street hitam berplat nomor KT 5045 BAB, dengan alasan hendak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) milik temannya,” ujarnya.
Namun, setelah dipinjam, motor tersebut tidak pernah dikembalikan kepada pemiliknya. Korban yang merasa dirugikan sekitar Rp15 juta segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Ulu untuk ditindaklanjuti.
Berbekal laporan korban, tim opsnal Polsek Samarinda Ulu bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari informasi yang berhasil dikumpulkan, polisi akhirnya menemukan keberadaan pelaku di Jalan Srikaya, Kelurahan Air Hitam. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan, dan pelaku DPP langsung diamankan ke Polsek Samarinda Ulu.
“Pelaku sudah mengakui perbuatannya dan saat ini sedang dalam pemeriksaan oleh unit Reskrim untuk penyidikan lebih lanjut,” tandas AKP Wawan.
Penulis: Koko
Editor: M Jay