Pemprov Kaltim Akan Ambil Alih Aset Hotel Royal Suite Balikpapan, DPRD Sebut Ada Pelanggaran Serius

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud (Ft: Oen)

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA –   Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menyatakan sikap tegas terkait pengelolaan aset Pemerintah Provinsi Kaltim yang berbentuk Hotel Royal Suite Balikpapan.

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menyebut telah terjadi wanprestasi serius dalam kerja sama dengan pihak ketiga, yakni PT TBI, yang mengelola hotel tersebut sejak tahun 2016.

“Ini memang aset Pemerintah Provinsi Kaltim yang telah dikerjasamakan sejak 2016. Namun sampai sekarang, pihak pengelola belum menjalankan kewajibannya untuk membayar kontribusi tahunan sekitar Rp600 juta per tahun. Padahal ini sudah menjadi kesepakatan awal,” ujar Hasanuddin, Senin (19/5/2025).

Menurutnya, selain kewajiban pembayaran, perjanjian tersebut juga mencantumkan adanya pembagian keuntungan sebesar dua persen untuk pemerintah daerah. Namun hingga saat ini, tidak ada satu pun pembayaran yang dilakukan oleh pihak ketiga, yang dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap kontrak kerja sama.

DPRD Kaltim menilai kondisi ini tidak bisa dibiarkan. Apalagi, sejak 2022, manajemen hotel dipindahkan tanpa pemberitahuan atau persetujuan resmi dari Pemprov Kaltim. Bahkan beberapa kamar hotel dilaporkan telah dialihfungsikan menjadi kafe, yang jelas-jelas bertentangan dengan fungsi awal aset tersebut.

“Ini bentuk wanprestasi yang berlapis. Mulai dari ketidakpatuhan terhadap pembayaran, hingga alih fungsi properti tanpa izin. Pemerintah daerah harus segera bertindak. DPRD akan mendukung penuh pengambilalihan aset ini demi menyelamatkan kekayaan daerah,” tegasnya.

Hasanuddin menegaskan bahwa saat ini pemerintah daerah bersama DPRD tengah menyiapkan regulasi khusus untuk mengambil alih kembali Hotel Royal Suite Balikpapan. Langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab terhadap pengelolaan aset publik agar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

“Ini bukan hanya soal aset fisik, tapi juga menyangkut pendapatan asli daerah (PAD) yang selama ini seharusnya bisa masuk dan mendukung pembangunan,” pungkasnya. (Oen/ADV/DPRD Kaltim)

Share