Mediaborneo.net, Samarinda – Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur menegaskan bahwa peran pemerintah daerah dalam Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPMT) bersifat monitoring dan koordinatif, bukan sebagai penentu penerima bantuan.
Kepala Dinas Sosial Kaltim, Andi Muhammad Ishak, menyampaikan bahwa seluruh proses penetapan penerima bantuan BPMT berasal dari pemerintah pusat. Provinsi hanya menerima laporan dari kabupaten/kota dan bertanggung jawab memastikan bantuan tersebut tersalurkan sesuai daftar penerima.
“Dasar data penerima BPMT berasal dari data tunggal sosial ekonomi nasional yang ditetapkan oleh pusat. Tugas kami di provinsi adalah memastikan bantuan itu diterima sesuai sasaran dan tidak ada keterlambatan dalam distribusinya,” kata Andi, Selasa (17/6/2025).
BPMT, yang dahulu dikenal sebagai program sembako, kini menjadi bagian dari strategi nasional dalam penguatan jaring pengaman sosial. Program ini menyasar masyarakat rentan yang berada satu tingkat di atas kategori miskin ekstrem—kelompok yang mendapatkan bantuan melalui Program Keluarga Harapan (PKH) atau PKA.
“BPMT ini sifatnya stimulus. Mereka yang menerimanya masih tergolong rentan, meski bukan kategori termiskin. Bantuan ini diberikan secara non tunai dan bisa digunakan untuk berbelanja bahan pokok dengan nilai sekitar Rp200.000 per bulan,” katanya.
Pemprov Kaltim mengaku akan terus melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk menjamin seluruh proses berjalan tertib dan sesuai jadwal.
“Pengalaman tahun lalu menjadi evaluasi penting bagi kami,” tutup Andi. (Koko/ADV/Diskominfo Kaltim)