Mediaborneo.net, Berau – GRS (27) ditangkap aparat gabungan Unit Reskrim Polsek Gunung Tabur dan Satresnarkoba Polres Berau di Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb, Berau pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 18.00 Wita.
Pemuda tersebut diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat sekitar pukul 15.00 Wita terkait dugaan peredaran sabu di kawasan Gunung Panjang. Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga mengarah kepada pelaku.
Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto mengatakan, petugas berhasil mengamankan GRS tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui masih menyimpan sabu yang sebelumnya sempat dibuang di sekitar lokasi.
“Begitu diamankan, tersangka mengaku masih ada sabu yang disembunyikan. Kami langsung melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti tersebut,” kata Agus.
Penggeledahan kemudian dilakukan dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat. Dari lokasi, polisi menemukan tiga paket kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,54 gram.
Tak hanya itu, petugas juga menyita tiga timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, pipet bekas pembungkus sabu, sedotan plastik, lakban, gunting, dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
“Barang bukti yang ditemukan menguatkan dugaan bahwa tersangka terlibat dalam peredaran narkotika. Seluruh barang bukti sudah kami amankan untuk proses penyidikan,” ujar Agus.
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut berawal dari keberanian masyarakat memberikan informasi kepada polisi. Karena itu, pihaknya mengapresiasi peran warga dalam membantu memberantas peredaran narkoba di Berau.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Peran aktif warga sangat membantu kepolisian dalam mengungkap kasus narkotika,” ucapnya.
Saat ini penyidik masih mendalami asal-usul sabu yang dimiliki GRS, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap pemasok maupun pihak lain yang terlibat. Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika sampai ke akar-akarnya,” tegas Agus.
Atas perbuatannya, GRS dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional,” pungkasnya. (Sho/M Jay)
